GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Permendagri 84 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gorontalo, di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (7/11/2022).
Syukri Botutihe merasa bersyukur sekarang negara hadir dengan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja dan menunjuk suatu lembaga untuk mengurus hal tersebut.
“Bisa dibayangkan kita sudah mengabdi selama sekian tahun termasuk abdi negara dan masyarakat kemudian selama kita melaksanakan pengabdian kita tidak mendapatkan jaminan dari negara tentang apa yang kita abdikan,”ujar Syukri.
Olehnya itu, Syukri mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD 2023 nanti bisa menganggarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai Surat Edaran Gubernur yang telah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
“Ini hal yang harus diperhatikan apalagi sekarang kondisi nasional akibat situasi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi,”kata Syukri, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango itu.
Ia pun mencontohkan di Kabupaten Bone Bolango telah baik dalam hal cakupan kepesertan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan hal ini harus dicontoh oleh Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Arif Budiman saat diwawancarai awak media mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memonitoring dan mengevaluasi agar setiap kabupaten/kota hingga Provinsi bisa mengetahui bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu harus dijalankan.
“Dalam Inpres itu mengamanatkan bahwa seluruh pekerja non ASN harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”kata Arif.
Arif juga menuturkan Penjabat Sekda Provinsi Gorontalo sangat mendukung kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan minimal dua jaminan sosial tersebut. Bahkan jika ada anggaran lebih bisa memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (Indra/Gopos)