GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah melakukan verifikasi 734 keanggotaan partai politik di 10 kecamatan, dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Jadi untuk Gorontalo Utara verifikasi keanggotaan dari 9 partai politik yang sudah terverifikasi sudah ada 10 kecamatan dilakukan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, Rabu (26/10/2022) kemarin, di ruang kerjanya.
Munawir mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kembali di wilayah Kecamatan Kwandang. Untuk jumlah total keseluruhannya kata Munawir, itu berjumlah 1.109 keanggotaan.
Artinya dari total keseluruhan yang akan diverifikasi faktual, tinggal wilayah Kecamatan Kwandang yang belum diverifikasi dan itu ada 375 keanggotaan.
“Kalau dipresentasekan, sudah 66 persen dari 10 kecamatan. Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan ini, sesuai jadwal yang di tentukan mulai tanggal 16 sampai 4 November 2022,” jelasnya.
Untuk pencapaian hasil verifikasi, lanjut Munawir, pihaknya akan sesuaikan dengan jadwal. Memang selama ini kata dia, belum ada ditemui kendala-kendala di lapangan.
Kalu pun ada kendalanya, yaitu menyangakut tidak ditemuinya yang bersangkutan karena alasan berada di luar daerah. Meski demikian, ada cara lain yang harus ditempu.
“Kita menyampaikan ke parpol untuk bisa dihadirkan yang bersangkutan di kantor parpol atau tempat yang disepakati untuk dilakukan verifikasi. Langkah kedua, kita bisa menggunakan video call,” kata Munawir.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan cara temui langsung. Sebab menurut dia verifikasi faktual adalah proses mencocokan dan meneliti antara dokumen yang dimasukan dengan objek di lapangan.
“Tugas KPU di kabupaten hanya memverifikasi. Urusan memenuhi syarat atau tidak, itu ada pada KPU RI. Kita melakukan verifikasi keanggotaan, kemudian kita sampaikan ke KPU Provinsi dan direkap semua dan diteruskan ke KPU R,” terangnya.
Dirinya menegaskan lagi, tidak ada dari pihak KPU kabupaten yang menyatakan ini memenuhi syarat atau tidak. Karena menurut dia, itu bukan urusan KPU kabupaten, akan tetapi penetapannya ada di KPU RI.
“Adapun keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi. Maka ada yang namanya verifikasi perbaikan baik itu kepengurusan dan keanggotaan, nanti ada jadwalnya yang mengatur itu,” tutup Munawir. (Isno/gopos)