GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengecekan data pribadi apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol),” Rabu (21/9/2022).
Pernyataan ini disampaikannya melalui maklumat yang mengatakan “saya Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer meminta kepada seluruh ASN di Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan pengecekan nama jika terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik melalui https:// infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari nik,” ungkap maklumat tersebut.
“Hal ini dalam menjaga netralitas birokrasi dalam lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengahadapi pemilu 2024,” tutup maklumat tersebut.
Selain itu, Bagi ASN yang terdaftar namun tidak atas keinginannya sendiri bisa melapor ke KPU setempat. Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar atas keinginannya sendiri siap siap diberi sanksi.
“Saya meminta kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk segera melakukan pengecekan nama anda jika terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik,” ungkap Pj Gubernur Gorontalo.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim meminta ASN intens mengecek data diri di Sipol KPU hingga tanggal 1 Oktober 2022. Pasalnya saat ini semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” katanya.
Baca Juga: Pj Gubernur Gorontalo Ajak Mahasiswa Unbita Jadi Agen Perubahan
Beberapa nama ASN disinyalir terdaftar dalam keanggotaan Parpol. Naasnya lagi, mereka tidak mengetahui jika NIK mereka dicatut dan didaftarkan sebagai anggota. Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU dengan menandatangani Surat Pernyataan. (Putra/Gopos)