GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Gubernur (Penjagub) Hamka Hendra Noer melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di lima kabupaten di Provinsi Gorontalo bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis, (1/9/2022).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara pelantikan.
Anggota BPSK yang dilantik terdiri dari sembilan pengurus baru periode 2022-2027 masing masing di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara dua kabupaten lain yakni Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo merupakan pengganti antar waktu periode 2021-2026.
Pelantikan anggota BPSK merupakan amanah Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Caranya dengan melakukan konsiliasi, mediasi atau arbitrase dengan tujuan menciptakan kepastian hukum perlindungan konsumen dan hak-hak konsumen.
“BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar,” ujar Hamka.
Penjagub Hamka menilai pelantikan BPSK sangat penting mengingat pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin baik. Meningkatnya kebutuhan masyarakat menyebabkan produktivitas kalangan dunia usaha ikut meningkat. Hal itu perlu diawasi oleh BPSK untuk memastikan hak hak konsumen dapat terlayani dengan baik.
“Tidak sedikit konsumen banyak dirugikan, tidak cuma di Gorontalo tapi juga di beberapa kota apalagi di pulau Jawa. Di sinilah peran pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membantu kepentingan konsumen. Melalui apa? Melalui bapak ibu sekalian BPSK,” imbuhnya.
Untuk diketahui, anggota BPSK terdiri dari sembilan orang setiap kabupaten dan kota. Terdiri dari tiga orang perwakilan pemerintah, tiga orang perwakilan pengusaha, tiga orang perwakilan konsumen. Mereka diseleksi sebelum dilantik dan diambil sumpahnya.
BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh kabupaten dan kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan Sengketa konsumen di luar pengadilan. Pembiayaan BPSK dibebankan kepada APBD Pemprov Gorontalo. (adm-01/gopos)