GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menerima 19 laporan warga yang namanya diduga dicatut untuk tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Mereka melapor secara mandiri ke KPU Bone Bolango karena merasa tidak pernah mendaftar atau mengajukan diri untuk menjadi anggota parpol.
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, mengemukakan pihaknya menerima laporan dugaan pencatutan nama oleh masyarakat secara mandiri pada verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 tahap pertama. Yakni dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.
“Mereka melapor secara mandiri ke KPU karena merasa namanya dicatut menjadi anggota parpol. Padahal mereka merasa tidak pernah mendaftar untuk menjadi anggota parpol,” ujar Adnan Berahim dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Ahad (18/9/2022) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Selain itu, lanjut Adnan menyampaikan, status pekerjaan mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota parpol sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); TNI/Polri; kepala desa, maupun pegawai BUMN/BUMD.
“Sebagian besar masyarakat yang secara mandiri melapor namanya dicatut berprofesi sebagai ASN, guru, maupun anggota Polri/TNI. KPU Bone Bolango sudah melakukan klarifikasi kepada mereka sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022,” ujar Adnan.
Baca juga: Awas Nama Dicatut, Segera Cek Terdaftar atau Tidak di Parpol
Seiring adanya laporan berkaitan pencatutan nama untuk anggota Parpol, Adnan Berahim, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan info pemilu KPU RI, untuk mengecek status keanggotaan parpol pada Sipol. Terutama mereka yang status pekerjaannya tidak membolehkan menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pengecekan dapat dilakukan dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan, dengan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” imbau Adnan yang didampingi anggota KPU Bone Bolango, Humairoh U Tipuwo, Sutenty Lamuhu, dan Syahbudin Bau.
Bagi mereka yang merasa namanya dicatut KPU telah menyediakan layanan helpdesk untuk menyampaikan laporan https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Selain itu pelaporan bisa disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota. Saat ini Bawaslu Bone Bolango telah membuka posko layanan untuk pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut menjadi anggota parpol.(hasan/gopos)