GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Maraknya praktik judi online di Kota Gorontalo. Tim Rajawali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, berhasil meringkus terduga pelaku judi togel online.
Informasi yang dihimpun gopos.id, HK (32), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo diringkus Tim Rajawali, di Jl. Thayeb M Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Jumat (26/8/2022).
Bersama dengan HK, Tim Rajawali juga mengamankan 4 orang lainnya yang diduga sedang memasang togel online, yaitu M (37), IA ( 71), NS (31) merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dan HI (60) Warga Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Mereka diamankan beserta dengan barang bukti, berupa satu unit handphone merk Oppo A7 warna hitam, satu buah ATM BRI, satu buku tabungan BRI Simpedes, 2 lembar kertas pasangan togel dan uang tunai sejumlah Rp1,580 juta.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan, penangkapan HK dan 4 orang lainnya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi online.
Selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Aipda Fajar Milama langsung melakukan penelusuran dan mendapati HK sedang mengoperasikan permainan judi online melalui Handphone, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
“Pelaku HK bersama barang bukti telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (Sari/Gopos)