GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengagalkan penyelundupan 22 galon solar bersubsidi. Disinyalir ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) tersebut akan dijual ke lokasi tambang di Pohuwato.
Informasi yang dirangkum gopos.id, 22 galon solar itu berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, serta dikirim ke wilayah Pohuwato, Gorontalo menggunakan jasa pengiriman. Namun penyelundupan itu berhasil diketahui Polres Pohuwato saat menggelar operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Ratusan liter solar tersebut ditangkap saat sedang dipindahkan dari mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 8690 RV. Polres Pohuwato selanjutnya melakukan penyitaan terhadap dua mobil, bersama barang bukti BBM dan satu orang karyawan ekspedisi berinisial T, warga asal Jawa yang berdomisili di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia
KBO Reskrim Pohuwato, IPDA Yoptan Robert Frans, mengatakan kasus penyelundupan sedang dalam proses penyelidikan.
“Dalam pengakuan pelaku tidak punya langganan. Kalau ada yang mau beli dia jual, BBM bersubsidi itu di jual ke orang tambang yang mau beli,” ujar Yoptan, Rabu (24/08/2022)
Kata Dia, akibat perbuatannya itu untuk sementara pelaku dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c.
“Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp40 milliar,” tutup Yoptan (Yusuf/gopos)