No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Hasan by Hasan
Rabu 10 Agustus 2022
in Gorontalo
0
Wadir Reskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin (tengah) mengumumkan penetapan tersangka mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo dalam dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp1,5 Miliar, Rabu (10/8/2022).

Wadir Reskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin (tengah) mengumumkan penetapan tersangka mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo dalam dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp1,5 Miliar, Rabu (10/8/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar. Dana hibah tersebut dianggarkan Pemkab Gorontalo pada tahun anggaran 2019.

Helmi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah dari Pemkab Gorontalo tidak sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Akibat tindakannya tersebut, Pemkab Gorontalo mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp357 juta.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin, menjelaskan, Pemkab Gorontalo mengalokasikan dana hibah ke KONI Kabupaten Gorontalo senilai RP1,5 miliar pada tahun anggaran 2019. Alokasi dana tersebut diperuntukkan membiayai lima cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Kabupaten Gorontalo.

“Dana hibah digunakan oleh KONI Kabupaten Gorontalo pada 2020,” ujar AKBP Fahmudin pada konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :  Penggalangan Dana Jadi Bukti Kepedulian Rakyat Gorontalo untuk Palestina

Akan tetapi Helmi diduga ikut menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya pinjaman pribadi senilai Rp100 juta, penebusan mobil pribadi senilai Rp70 juta, serta pembiayaan kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang mencapai Rp250 juta.

“Hasil pemeriksaan, Bendahara Umum KONI kabupaten Gorontalo, Yofan Henga membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran,” ungkap AKBP Fahmudin.

Selain itu, Rp20 juta dana hibah diduga digunakan Helmi untuk biaya perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Sulawesi Selatan (Palu) dalam rangka kegiatan pembukaan cafe miliknya. Helmi diduga pula menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan pengurus KONI lainnya serta menggunakan dana tak sesuai dengan NPHD.

Baca Juga :  PT PETS Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Menuju Pertambangan

“Dana ini juga beberapa kali digunakan dalam pembuatan video klip Rp1-5 Juta dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 Juta,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo TA 2020 menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi pengeluaran sebenarnya Rp357 juta.

Menurut AKBP Fahmudin, Helmi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas AKBP Fahmudin.(adm-02/redaksi/gopos)

Tags: GorontaloKONIKorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

Seperti Hari Penting Jokowi, KIB Daftar KPU pada Hari Rabu

Next Post

Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, menyerahkan Guillen, nelayan asal Filipina, ke Imigrasi Gorontalo.

Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.