No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wartawan Gorontalo Polisikan Ajudan Penjagub Gorontalo

redaksi by redaksi
Sabtu 9 Juli 2022
in Gorontalo
0
Wartawan Diintimidasi

Oknum ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan intimidasi saat liputan. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polisi atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional, Jumat (8/7/2022), di Polda Gorontalo.

Korban melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ALI RAJAB B, SH & melaporkan/mengadukan oknum ajudan Pj Gubernur itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Ceritanya, pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca Juga :  KPU Launching Hari Pengumutan Suara 14 Februari 2024

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan?”. Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali.

Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca juga: Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

“Dengan begitu, kami menilai Terlapor secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Ali.

Baca Juga :  Kebakaran di Tamalate: Penghuni Rumah Sedang Tidur, Harta Benda Ludes Terbakar

Sementara dalam pasal 4 ayat 2 disebutnya, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pada Ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” bebernya. (adm-01/gopos)

Tags: wartawan diintimidasiWartawan Gorontalo
Previous Post

Piala AFF U-19: Rabbani Tasnim Hattrick, Timnas Indonesia Libas Philipina 1-5

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Presiden Joko Widodo bersama Shinzo Abe saat menjabat PM Jepang

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.