No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wartawan Gorontalo Polisikan Ajudan Penjagub Gorontalo

redaksi by redaksi
Sabtu 9 Juli 2022
in Gorontalo
0
Wartawan Diintimidasi

Oknum ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan intimidasi saat liputan. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polisi atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional, Jumat (8/7/2022), di Polda Gorontalo.

Korban melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ALI RAJAB B, SH & melaporkan/mengadukan oknum ajudan Pj Gubernur itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Ceritanya, pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca Juga :  Flash News: Pamit Mandi Ke Sungai, Warga Kelurahan Botu Dikabarkan Hilang

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan?”. Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali.

Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca juga: Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

“Dengan begitu, kami menilai Terlapor secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Ali.

Baca Juga :  Tidak Sengaja Injak Kaki Wartawan, Ajudan Pj Gubernur Minta Maaf

Sementara dalam pasal 4 ayat 2 disebutnya, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pada Ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” bebernya. (adm-01/gopos)

Tags: wartawan diintimidasiWartawan Gorontalo
Previous Post

Piala AFF U-19: Rabbani Tasnim Hattrick, Timnas Indonesia Libas Philipina 1-5

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Related Posts

Gorontalo

Tiga Rumah Ludes Dilalap Api di Kelurahan Biawu Kota Gorontalo

Rabu 26 Agustus 2026
Capaian PROPER Biru menjadi motivasi bagi PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan menjaga konsistensi kepatuhan dalam setiap kegiatan operasional. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PROPER Biru Perkuat Komitmen PLN Nusantara Power UP Gorontalo Tingkatkan Kinerja Lingkungan

Rabu 26 Agustus 2026
Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post
Presiden Joko Widodo bersama Shinzo Abe saat menjabat PM Jepang

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.