No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wartawan Gorontalo Polisikan Ajudan Penjagub Gorontalo

redaksi by redaksi
Sabtu 9 Juli 2022
in Gorontalo
0
Wartawan Diintimidasi

Oknum ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan intimidasi saat liputan. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polisi atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional, Jumat (8/7/2022), di Polda Gorontalo.

Korban melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ALI RAJAB B, SH & melaporkan/mengadukan oknum ajudan Pj Gubernur itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Ceritanya, pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Dorong Wartawan Agar Kompeten

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan?”. Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali.

Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Baca juga: Kelompok Milenial Paling Banyak Terpapar HIV/AIDS di Gorontalo

“Dengan begitu, kami menilai Terlapor secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Ali.

Baca Juga :  Tiga Warga yang Tersesat di Hutan Pohuwato Ditemukan Selamat

Sementara dalam pasal 4 ayat 2 disebutnya, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pada Ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” bebernya. (adm-01/gopos)

Tags: wartawan diintimidasiWartawan Gorontalo
Previous Post

Piala AFF U-19: Rabbani Tasnim Hattrick, Timnas Indonesia Libas Philipina 1-5

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Related Posts

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu
Gorontalo

Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu

Senin 25 Agustus 2025
Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Next Post
Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thariq Pastikan Jembatan Biau-Potanga Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.