GOPOS.ID, GORONTALO – Stut atau mendorong motor menggunakan kaki umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya sedang mogok di jalan.
Meski hal itu merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Mengutip dari laman selebtek – jaringan berita suara.com Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.
Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.
Baca Juga: Jokowi Minta Ibu-ibu Atur Jarak Kehamilan: Jangan Tiap Tahun Punya Anak
Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.
Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.
Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.
Baca Juga: Pencipta Yu-Gi-Oh Kazuki Takahashi Ditemukan Tewas di Laut
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam. (Suara/Putra/Gopos)