No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Disebut Tindakan Terpuji, Mendorong Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda Dan Pidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 8 Juli 2022
in Nasional
0
Aksi mendorong motor. (Suara.com)

Aksi mendorong motor. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Stut atau mendorong motor menggunakan kaki umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya sedang mogok di jalan.

Meski hal itu merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman selebtek – jaringan berita suara.com Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.

Baca Juga :  Bekuk Vietnam 3-2, Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2023

Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.

Baca Juga: Jokowi Minta Ibu-ibu Atur Jarak Kehamilan: Jangan Tiap Tahun Punya Anak

Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Pulangkan Eks ISIS ke Tanah Air

Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.

Baca Juga: Pencipta Yu-Gi-Oh Kazuki Takahashi Ditemukan Tewas di Laut

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: DendaDipidanaMendorong MotorStut Motor
Previous Post

Pencipta Yu-Gi-Oh Kazuki Takahashi Ditemukan Tewas di Laut

Next Post

BINDA Jatim Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post
Masyarakat yang menerima minyak goreng usai disuntikkan vaksin. (Foto: dok. BINDA Jatim)

BINDA Jatim Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.