GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Limboto terus mendalami peran dari masing-masing pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gemilang. Setelah belasan orang sudah diperiksa, kali ini giliran eks kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Husain Ui ikut diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungungkap pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi BUMD menghadirkan mantan kadis sosial Husain UI sebab yang bersangkutan ikut memberikan penyertaan modal dalam usaha tersebut.
“Kaitannya soal kegiatan BUMD di tahun 2019-2020 dengan penyertaan modal yang diberikan pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dikelola BUMD untuk meningkatkan usaha,” ungkapnya diwawancarai awak media, Kamis (30/6/2022).
Lanjutnya, dari peningkatan usaha tersebut BUMD akhirnya mendapatkan keuntungan atau waralaba yang tentunya sebagai tujuan berdirinya BUMD itu sendiri.
“Dalam pengelolaan keuangan mereka melakukan kegiatan di Dinas Sosial, yang kami minta adalah keterangan terkait apa saja yang dilakukan BUMD yang berkaitan dengan Dinas Sosial sehingga kita dapat mengetahui modal apa saja yang digunakan,” urainya.
Lanjutnya, pihaknya untuk saat ini fokus melakukan pemeriksaan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 2,2 Miliar, apakah dalam hasil pemeriksaan nanti akan ada informasi terbaru atau sesuatu hal yang baru untuk dapat ditindaklanjuti.
“Nanti kita lihat apakah akan ada sesuatu yang baru yang menjadi tambahan informasi,” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Minta Uang, Oknum Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) sekaligus eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Husain Ui mengatakan dirinya datang di Kejari Kabupaten Gorontalo pada Pukul 10.00 WITA dan langsung di lakukan pemeriksaan terkait kerjasama program antara BUMD dan Dinas Sosial.
“BUMD dan Dinas Sosial ada kerja sama seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai,”ujarnya.
“Saat itu BUMD adalah suplayer program tersebut,” tandasnya.
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan uang negara miliaran rupiah itu. (Putra/Gopos)