No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Pohuwato yang Diduga Terlibat Investasi Bodong

Hasan by Hasan
Senin 30 Mei 2022
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto, terkait dugaan keterlibatan dalam investasi bodong. Pemeriksaan dilakukan melalui sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (30/5/2022).

sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP, MIP (Ketua Majelis), dengan Anggota terdiri dari Bala Bakri (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Gorontalo) dan Sophian Rahmola (TPD Unsur KPU Provinsi Gorontalo).

Perkara diadukan Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) sebagai Pengadu I sampai V. Pengadu mendalilkan Zubair Mooduto sebagai Teradu terlibat dalam bisnis investasi. Selain itu Zubair dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Jaharudin Umar mengungkapkan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat terkait aktifitas Teradu dalam investasi yang diduga bodong dan berpotensi merugikan masyarakat miliaran rupiah.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020, dilakukan klarifikasi kepada Teradu, dilanjukan dengan kajian, dan rapat pleno. Dalam klarifikasi, Teradu mengakui terlibat bisnis investasi forex “Bintang Trader” dan mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  KAMMI Gorontalo Serukan Boikot Produk Perancis

“Teradu harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp1,4 miliar, namun belum bisa dilaksanakan karena bisnisnya terus mengalami kerugian,” ungkap Jaharudin.

Secara psikologis, lanjut Jaharudin, masalah tersebut mengganggu kinerja Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Teradu sering dihubungi dan didatangi masyarakat yang menagih dananya dikembalikan.

Untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga, Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memberikan rekomendasi penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Pahuwato. Kemudian ditindaklanjuti dengan oleh Bawaslu Kabupaten Pahuwato.

“Kami juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Teradu dan mengingatkan agar selalu menjaga marwah Bawaslu sebagai lembaga yang berintegritas,” lanjutnya.

Jaharudin menambahkan, pihaknya menerima komitmen Teradu untuk mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar sampai dengan Maret 2022. Ketika Pengadu melakukan supervisi, diketahui Teradu tidak berada di kantor tanpa keterangan.

Pengadu juga menerima sejumlah informasi dari media masa lokal di Provinsi Gorontalo yang menyebutkan Teradu melarikan diri dengan membawa dana masyarakat.

Para Pengadu memperoleh rekap data kehadiran Teradu sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Terhitung sejak Januari – Maret 2022, Teradu hadir di kantor hanya 14 hari kerja.

“Kami juga mendapat laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban investasi Teradu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pahuwato yang meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana mereka segera,” tegasnya.

Baca Juga :  Awas! Pencurian Sapi Merajalela

Para Pengadu kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu melalui zoom meeting atau daring atas sejumlah persoalan tersebut. Namun Teradu tidak hadir dengan alasan keamanan yang tidak memungkinkan.

Sementara itu, Teradu menolak tegas seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu I sampai V dalam persidangan. Pengadu dinilai tidak hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas yang dilakukannya.

Pengadu dinilai tidak dapat membuktikan atrading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal (bodong). Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian tidak pernah dilibatkan untuk menentukan trading tersebut legal atau ilegal.

“Walau dapat dibuktikan trading yang dilakukan oleh Teradu merupakan kegiatan yang ilegal, para Pengadu harus berdasarkan pada keterangan lembaga terkait seperti OJK dan Kepolisian,” lanjutnya.

Pengadu juga tidak dapat membuktikan kegiatannya merupakan pelanggaran kinerja. Pengadu tidak bisa memastikan tugas Teradu sebagai penyelenggara yang dilalaikan ketika melakukan trading saham.

Terkait ketidakhadiran periode Januari – Maret 2022, Teradu mengungkapkan hal tersebut tidak bisa menjadi ukuran adanya pelanggaran kinerja berat. Teradu menegaskan tidak pernah melalaikan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

“Untuk membutikan kehadiran di kantor, Majelis Etik bisa meminta dan mengecek video CCTV Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.(rls/hasan/gopos)

Tags: Bawaslu GorontaloDKPPGorontalo
Previous Post

Kedapatan Sedang Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan ke Polsek Kota Barat

Next Post

IDI Kab. Gorontalo Ulas Hepatitis Misterius, Imunisasi dan Kesehatan Lingkungan 

Related Posts

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Gorontalo

Optimalkan Struktur Organisasi, Badan Keuangan Matangkan Penataan dan Pemetaan Jabatan

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) yang Ke - 114 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kabupaten Gorontalo menggelar talk show pembahasan Hepatitis Misterius, Imunisasi dan Kesehatan Lingkungan di Gedung Kasmat Lahay, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (30/5/2022). (Foto: Putra/Gopos)

IDI Kab. Gorontalo Ulas Hepatitis Misterius, Imunisasi dan Kesehatan Lingkungan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.