GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo. Yakni pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara dan Pohuwato.
Anggota KPU Selvi Katili menjelaskan, KPU telah menerima rekomendasi pelaksanaan PSU di 10 TPS di empat Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan aturan, KPU tentu harus melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo,” kata Selvi Katili.
Baca juga : 10 TPS di Gorontalo Direkomendasikan PSU
Menurut Selvi Katili, pelaksanaan PSU di 10 TPS direncanakan digelar pada 27 April 2019.
“Pelaksanaan PSU di Gorontalo terjadi karena pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih hanya menggunakan KTP-el dan tidak membawa atau menyerahkan Form A5, yaitu pindah memilih,” tutur Selvi Katili.
Terpisah, Anggota KPU Hendrik Imran menegaskan, pelaksanaan PSU dilakukan bukan karena ada indikasi kecurangan.
“PSU di Gorontalo murni karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS menggunakan KTP-El tetapi tidak membawa formulir A5,” ujar Hendrik Imran.
Menurut Hendrik Imran, pemilih memang boleh menggunakan KTP-el. Tetapi TPS yang bisa digunakan untuk memilih, harus sesuai dengan alamat pada KTP-el.(adm-02/gopos)