GOPOS.ID, GORONTALO – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022).
Melansir dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id) Kebijakan tarif PPN 11 persen ini sebagai amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman Kemenkeu, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Terlebih, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Baca juga: Resahkan Warga, Polsek Mananggu Sita 7 Kenderaan Berknalpot Racing
Tarif PPN 11 persen akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa yang dapat mengalami kenaikan harga. Pasalnya, sifat pajak ini dikenakan baik untuk konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN diambil di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya, apabila masyarakat membeli barang atau memakai jasa, maka secara langsung akan dikenai tarif PPN 11 persen, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.
Baca juga: Program Makmur PKT Tingkatkan Hasil Padi Sidrap hingga 8,5 Ton per Hektare
Adapun berikut ini daftar beberapa barang dan jasa yang mengalami kenaikan imbas dari PPN 11 persen, dari mi instan hingga biaya berlangganan Netflix:
1. Mie Instan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merasakan dampak kenaikan PPN pada mi instan. Ketika berbelanja di swalayan, harga mie instan mengalami kenaikan harga yang tipis, sekitar Rp 25.
Yustinus menambahkan, kenaikan seharga Rp 25 pada mi instan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara secara agregat.
2. Minyak Goreng
Belum tuntas perkara mafia minyak goreng, barang ini juga mengalami kenaikan PPN. Khususnya, harga minyak goreng yang dijual oleh ritel-ritel. Sementara itu, minyak goreng yang terdapat di toko-toko kelontong telah dipungut PPN dari distributor.
3. Pulsa
Sejumlah operator telekomunikasi diketahui telah memberitahukan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Beberapa di antaranya yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Tri.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono menuturkan, Telkomsel sebagai perusahaan yang mengutamakan good corporate governance akan selalu tunduk kepada setiap kebijakan yang berlaku.
Hal senada diungkapkan SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang, Indosat sebagai perusahaan yang wajib pajak tentu akan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi dalam lembar tagihan (billing statement), dan beberapa jalur lainnya.
4. Emas Perhiasan
Transaksi pembelian emas perhiasan turut dikenakan PPN 11 persen oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk emas batangan dan emas granula bebas PPN karena sifatnya seperti alat tukar dan sering menjadi instrumen investasi.
5. Transaksi Aset Kripto
Pemungutan pajak dari transaksi aset kripto sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan transaksi aset kripto dipungut pajak karena kripto termasuk komoditas dan bukan alat pembayaran.
Namun demikian, besaran PPN final untuk transaksi aset kripto menggunakan besaran dengan tarif tertentu yang nilainya lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang akan dikenakan sekitar 0,1 persen.
6. Biaya Berlangganan Netflix
Hestu turut menuturkan, kenaikan tarif PPN juga berpengaruh terhadap biaya langganan Netflix atau platform sejenis yang lain.
Kenaikan PPN akan ditanggung oleh pengguna jasa. Sementara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memungut pajak dari pengguna senilai 11 persen.
Baca juga: Penyiar Radio di Malaysia Umumkan Adzan Sebelum Waktunya, Warga Batal Puasa Berjamaah
Perusahaan digital itu sudah mulai ditarik pajaknya oleh pemerintah sejak 1 Juli 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. (Suara/putra/Gopos)