No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Imbas PPN 11%, Harga Barang dan Jasa Termasuk Pulsa Hingga Kuota Dipastikan Naik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 5 April 2022
in Nasional
0
Imbas PPN 11%, Harga Barang dan Jasa Termasuk Pulsa Hingga Kuota Dipastikan Naik

Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022). 

Melansir dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id) Kebijakan tarif PPN 11 persen ini sebagai amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman Kemenkeu, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Terlebih, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Baca juga: Resahkan Warga, Polsek Mananggu Sita 7 Kenderaan Berknalpot Racing

Tarif PPN 11 persen akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa yang dapat mengalami kenaikan harga. Pasalnya, sifat pajak ini dikenakan baik untuk konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN diambil di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Artinya, apabila masyarakat membeli barang atau memakai jasa, maka secara langsung akan dikenai tarif PPN 11 persen, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.

Baca juga: Program Makmur PKT Tingkatkan Hasil Padi Sidrap hingga 8,5 Ton per Hektare

Adapun berikut ini daftar beberapa barang dan jasa yang mengalami kenaikan imbas dari PPN 11 persen, dari mi instan hingga biaya berlangganan Netflix:

Baca Juga :  Pria asal Banten Mengaku Dewa Matahari, Larang Pengikutnya Sholat

1. Mie Instan

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merasakan dampak kenaikan PPN pada mi instan. Ketika berbelanja di swalayan, harga mie instan mengalami kenaikan harga yang tipis, sekitar Rp 25.

Yustinus menambahkan, kenaikan seharga Rp 25 pada mi instan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara secara agregat.

2. Minyak Goreng

Belum tuntas perkara mafia minyak goreng, barang ini juga mengalami kenaikan PPN. Khususnya, harga minyak goreng yang dijual oleh ritel-ritel. Sementara itu, minyak goreng yang terdapat di toko-toko kelontong telah dipungut PPN dari distributor.

3. Pulsa

Sejumlah operator telekomunikasi diketahui telah memberitahukan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Beberapa di antaranya yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Tri.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono menuturkan, Telkomsel sebagai perusahaan yang mengutamakan good corporate governance akan selalu tunduk kepada setiap kebijakan yang berlaku.

Hal senada diungkapkan SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang, Indosat sebagai perusahaan yang wajib pajak tentu akan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi dalam lembar tagihan (billing statement), dan beberapa jalur lainnya.

Baca Juga :  Ini 11 Jenis Bahan Pokok yang Bakal Kena PPN 12 Persen

4. Emas Perhiasan

Transaksi pembelian emas perhiasan turut dikenakan PPN 11 persen oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk emas batangan dan emas granula bebas PPN karena sifatnya seperti alat tukar dan sering menjadi instrumen investasi.

5. Transaksi Aset Kripto

Pemungutan pajak dari transaksi aset kripto sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan transaksi aset kripto dipungut pajak karena kripto termasuk komoditas dan bukan alat pembayaran.

Namun demikian, besaran PPN final untuk transaksi aset kripto menggunakan besaran dengan tarif tertentu yang nilainya lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang akan dikenakan sekitar 0,1 persen.

6. Biaya Berlangganan Netflix

Hestu turut menuturkan, kenaikan tarif PPN juga berpengaruh terhadap biaya langganan Netflix atau platform sejenis yang lain.

Kenaikan PPN akan ditanggung oleh pengguna jasa. Sementara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memungut pajak dari pengguna senilai 11 persen.

Baca juga: Penyiar Radio di Malaysia Umumkan Adzan Sebelum Waktunya, Warga Batal Puasa Berjamaah

Perusahaan digital itu sudah mulai ditarik pajaknya oleh pemerintah sejak 1 Juli 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. (Suara/putra/Gopos)

Tags: 11%Barang dan JasaHarga KuotaHarga PulsaPPN
Previous Post

Resahkan Warga, Polsek Mananggu Sita 7 Kenderaan Berknalpot Racing

Next Post

Siap-siap, Setelah Lebaran Tilang Elektronik Berlaku di Kota Blitar

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Siap-siap, Setelah Lebaran Tilang Elektronik Berlaku di Kota Blitar

Siap-siap, Setelah Lebaran Tilang Elektronik Berlaku di Kota Blitar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.