No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Imbas PPN 11%, Harga Barang dan Jasa Termasuk Pulsa Hingga Kuota Dipastikan Naik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 5 April 2022
in Nasional
0
Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen. (Suara.com)

Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022). 

Melansir dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id) Kebijakan tarif PPN 11 persen ini sebagai amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman Kemenkeu, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Terlebih, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Baca juga: Resahkan Warga, Polsek Mananggu Sita 7 Kenderaan Berknalpot Racing

Tarif PPN 11 persen akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa yang dapat mengalami kenaikan harga. Pasalnya, sifat pajak ini dikenakan baik untuk konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN diambil di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Artinya, apabila masyarakat membeli barang atau memakai jasa, maka secara langsung akan dikenai tarif PPN 11 persen, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.

Baca juga: Program Makmur PKT Tingkatkan Hasil Padi Sidrap hingga 8,5 Ton per Hektare

Adapun berikut ini daftar beberapa barang dan jasa yang mengalami kenaikan imbas dari PPN 11 persen, dari mi instan hingga biaya berlangganan Netflix:

Baca Juga :  Jenazah Ustadz Maaher Dimakamkan di Ponpes Daarul Qur’an

1. Mie Instan

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merasakan dampak kenaikan PPN pada mi instan. Ketika berbelanja di swalayan, harga mie instan mengalami kenaikan harga yang tipis, sekitar Rp 25.

Yustinus menambahkan, kenaikan seharga Rp 25 pada mi instan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara secara agregat.

2. Minyak Goreng

Belum tuntas perkara mafia minyak goreng, barang ini juga mengalami kenaikan PPN. Khususnya, harga minyak goreng yang dijual oleh ritel-ritel. Sementara itu, minyak goreng yang terdapat di toko-toko kelontong telah dipungut PPN dari distributor.

3. Pulsa

Sejumlah operator telekomunikasi diketahui telah memberitahukan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Beberapa di antaranya yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Tri.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono menuturkan, Telkomsel sebagai perusahaan yang mengutamakan good corporate governance akan selalu tunduk kepada setiap kebijakan yang berlaku.

Hal senada diungkapkan SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang, Indosat sebagai perusahaan yang wajib pajak tentu akan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi dalam lembar tagihan (billing statement), dan beberapa jalur lainnya.

Baca Juga :  Soal NFT, Kominfo Sarankan Masyarakat Hanya Beli dari Pedagang yang Kantongi Izin Bappebti

4. Emas Perhiasan

Transaksi pembelian emas perhiasan turut dikenakan PPN 11 persen oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk emas batangan dan emas granula bebas PPN karena sifatnya seperti alat tukar dan sering menjadi instrumen investasi.

5. Transaksi Aset Kripto

Pemungutan pajak dari transaksi aset kripto sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan transaksi aset kripto dipungut pajak karena kripto termasuk komoditas dan bukan alat pembayaran.

Namun demikian, besaran PPN final untuk transaksi aset kripto menggunakan besaran dengan tarif tertentu yang nilainya lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang akan dikenakan sekitar 0,1 persen.

6. Biaya Berlangganan Netflix

Hestu turut menuturkan, kenaikan tarif PPN juga berpengaruh terhadap biaya langganan Netflix atau platform sejenis yang lain.

Kenaikan PPN akan ditanggung oleh pengguna jasa. Sementara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memungut pajak dari pengguna senilai 11 persen.

Baca juga: Penyiar Radio di Malaysia Umumkan Adzan Sebelum Waktunya, Warga Batal Puasa Berjamaah

Perusahaan digital itu sudah mulai ditarik pajaknya oleh pemerintah sejak 1 Juli 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. (Suara/putra/Gopos)

Tags: 11%Barang dan JasaHarga KuotaHarga PulsaPPN
Previous Post

Resahkan Warga, Polsek Mananggu Sita 7 Kenderaan Berknalpot Racing

Next Post

Siap-siap, Setelah Lebaran Tilang Elektronik Berlaku di Kota Blitar

Related Posts

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo.(F. dok Gopos)
Nasional

Kemenhaj Siapkan 118 Hotel di Madinah Sambut JCH Gelombang Pertama

Selasa 21 April 2026
Nasional

Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Patut Ditoleransi. Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Senin 20 April 2026
ILUSTRASI ; Guru membagikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa saat sekolah diliburkan akibat bangunan ambruk di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Nasional

Investigasi Dugaan Keracunan MBG

Senin 20 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui panitia seleksi nasional.(dok Kemenko Pangan)
Nasional

Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih

Kamis 16 April 2026
Ilustrasi AI
Nasional

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

Rabu 15 April 2026
Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Next Post
Petugas Kepolisian saat menunjukkan cara kerja tilang elektronik atau ETLE. (Foto: dok. Polres Blitar Kota)

Siap-siap, Setelah Lebaran Tilang Elektronik Berlaku di Kota Blitar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.