GOPOS.ID – Proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo sementara waktu dihentikan. Pasalnya, kondisi TPS mengalami roboh setelah ditendang salah satu warga yang terpengaruh minum minuman keras (Miras).
Informasi yang dirangkum gopos.id, kondisi yang sedang hujan deras mengguyur wilayah Kota Gorontalo sekitar pukul 18.30 wita. Kondisi itu membuat proses perhitungan suara di TPS 6 Kelurahan Wumialo terhambat. Pasalnya selai hujan yang cukup deras salah seorang warga setempat, yang sudah dalam keadaan mabuk, mengamuk di TPS saat perhitungan suara sementara berjalan, sekitar pukul 18.50 Wita.
Tak cuma mengamuk, si pelaku coba mengambil kotak suara, dan akan dibuang ke saluran air. Namun, buru buru diamankan oleh petugas KPPS dibantu warga.
Tak puas, si orang mabuk yang belum diketahui namanya itu, kemudian menendang tiang tenda TPS, hingga akhirnya tenda itu roboh. Yang membuat petugas KPPS kocar kacir, di saat bersamaan turun hujan begitu lebat.
Sejalan hal itu, angin bertiup cukup kencang. Kondisi itu membuat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memutuskan untuk menghentikan sementara proses perhitungan.
Terpisah, salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Lekobalo Kota Gorontalo, tergenang air hujan, petugas KPPS terpaksa memindahkan lokasi penghitungan suara.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang petugas saksi partai yang hadir menjelaskan bahwa, petugas TPS terpaksa harus memindahkan lokasi penghitungan, karena kondisi TPS saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penghitungannya.
“Pemindahan lokasi penghitungan hasil suara tidak terlalu jauh,” kata Astuti dikutip dari read.id, Rabu (17/4/2019).
Ia menjelaskan juga, meskipun lokasi sudah terendam air, namun seluruh logistik surat suara masih bisa diamankan oleh petugas dan tidak ada yang rusak.(adm-02/read/gopos)