GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo menegaskan supir yang diamankan pihak Polres Gorontalo kedapatan membawa sabu bukan merupakan ASN maupun PTT Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
“FD bukan pegawai Dinas maupun tenaga PTT dan tenaga kontrak di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo,” tegas Kusbianindradi, Fungsional Ahli Muda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dihubungi gopos.id melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Namun ia tidak memungkiri bahwa Mobil Toyota Hilux Plat Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DM 8578 AD adalah milik Dinas Perikanan dan Kelautan yang digunakan sebagai Mobil Operasional.
Mobil Operasional tersebut digunakan untuk Penyaluran Bantuan Pangan Ikan yang setiap bulan disalurkan ke Kabupaten/Kota.
“Pada Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 dilakukan penyaluran ikan di Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil tersebut dan dikendarai oleh Oknum FD sebagai Sopir Sewaan,”ucapnya.
Dirinya mengatakan, oknum tersebut bukan seorang ASN maupun PTT pada DKP Provinsi Gorontalo, namun pekerjaan sehari-harinya adalah memang seorang Sopir Sewaan dari pihak ketiga.
Terkait dengan ditemukannya Narkoba jenis Sabu di dalam mobil tersebut, ditegaskan bahwa barang haram tersebut adalah murni milik Oknum FD dan tidak ada sangkut-pautnya dengan DKP Provinsi Gorontalo.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Resnarkotika Polres Gorontalo, yang bersangkutan buru-buru mencoba menghilangkan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan cara menyelipkannya di dalam Pintu Depan Sebelah Kanan
“Kejadian ini murni dilakukan oleh Oknum FD dan tidak ada sangkut-pautnya dengan DKP Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (putra/gopos)