GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango tengah memperjuangkan legalitas tambang batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu mengungkapkan pihaknya sebelumnya sudah mendatangi pihak Dijen Minerba meminta solusi terkait legalitas batu hitam ini. Pasalnya tambang batu hitam ini memang belum menikah izin yang jelas yang saat ini kelola oleh Gorontalo Mineral.
“Kalau misalnya GM tidak mau mengelola bagaimana kita bisa join dengan pengusaha lain dan pengurusan aturannya ini memang agak sulit karena ini merupakan kontrak karya,” ungkapnya diwawancarai awak media saat meninjau lokasi batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu malam (17/3/2022).
Halid menegaskan, hal ini dapat diselesaikan dengan cara pihak pemerintah bisa memikirkan jalan keluarnya bersama seluruh unsur terkait yang tentunya untuk memikirkan masyarakat di daerah ini.
“Dari kemarin-kemarin pihak GM belum melakukan pengolahannya dengan alasan masih membangun infrastruktur pertambangan batu hitam, kalau tidak bisa diolah oleh GM disimpan saja dulu, kanjuga barangnya tidak bakalan rusak dan tidak perlu dibawa keluar daerah,” tegasnya.
Halid mengatakan, terkait dengan hal ini pihaknya juga pemerintah daerah kaget dengan pelaporan ini yang indikasinya mengatasnamakan pihak GM dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Palu, Sulawesi Tengah.
“Kalau memang mereka yang melapor wajar saja karena ini lahan mereka, saya menduga ini ada persaingan antar pembeli, karena saya sudah telepon pihak GM mereka juga tidak mengetahui hal ini,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Aleg Bone Bolango Pertanyakan Legalitas Tambang Batu Hitam
Lanjutnya, memang ini ilegal, namun sambil menunggu mekanisme maupun regulasi yang ada masyarakat tak perlu ribut. Kalau masyarakat mah ambil batu hitam dengan cara tradisional mungkin harganya hanya sedikit.
“Terkecuali sudah menggunakan alat berat apalagi sampai dibawa keluar daerah, ini yang membuat kita dilema juga, olehnya ini harus dipikirkan bersama dan harus dibahas antara Pemerintah Daerah Pihak Minerba dan ESDM serta GM,” katanya.
“Apakah ini dihentikan sementara atau menunggu aturan yang ada, harapannya ini ada jalan keluarnya dan masyarakat agar jangan terpancing dengan hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Putra/Gopos)