GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Perhubungan memberlakukan retribusi parkir elektronik di kawasan wisata Pohon Cinta, Marisa, Pohuwato. Langkah awal penerapan parkir elektronik itu dilakukan melalui sosialisasi bagi para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Adapun besaran tarif parkir yang diterapkan untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu untuk setiap jamnya. Sementara untuk mobil dikenakan tarif Rp4 ribu setiap jamnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pohuwato, Herdi Poha, menjelaskan untuk pemberlakuan parkir elektronik maka di kawasan wisata Pohon Cinta telah dibangun tiga unit pos dan alat parkir elektronik. Alat tersebut terdapat di pintu masuk dan pintu keluar
“Kita melakukan sosialisasi agar pengunjung maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan dan melintas di kawasan Pohon Cinta paham cara masuk dan keluar,” ujar Herdi kepada gopos.id, Jumat (11/3/2022).
Menurut Herdi, ketentuan retribusi parkir elektronik mulai dihitung bila pengendara atau pengunjung telah melewati batas atau limit waktu. Adapun limit waktu bagi setiap kendaraan yakni15-20 menit, yang dihitung sejak masuk ke dalam kawasan Pohon Cinta.
“Kami akan memberikan limit waktu 15-20 menit untuk pengendara ingin lewat, misalnya warga ingin ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) itu gratis, tetapi tidak bisa lewat dari waktu yang sudah ditentukan. Begitupun bagi warga ingin makan tempat wisata tidak bisa lewat dari waktu ditentukan, ketika lewat dari waktu itu akan dikenakan harga normal,” jelas Herdi
Herdi menegaskan, setiap kendaraan akan dikenakan harga sesuai dengan limit waktu berada di dalam kawasan pohon cinta.
“Setiap jam motor akan dikenakan tarif harga 2 ribu, dan kendaraan mobil dikenakan tarif 4 ribu, apabila kendaraan lewat dari satu jam, maka tarif harga akan lebih bertambah lagi. Misalnya motor berada di kawasan pantai pohon cinta sudah lewat dua jam, maka tarif harga akan menjadi 4 ribu, begitu pula untuk kendaraan mobil akan di kenakan menjadi 8 ribu,” tutup Herdi. (Yusuf/gopos)