GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Situasi di tengah pandemi saat ini membuat hidup terasa serba sulit. Apalagi himpitan ekonomi membuat sebagian orang menempuh jalan. Seperti yang dilakukan tiga pemuda di Kota Gorontalo. Tiga pemuda yang baru berusia 18 tahun nekat menggasak sebuah bentor milik Arbain (36) warga Jl. Irian, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Selasa (1/2/2022). Alhasil bukannya keluar dari himpitan ekonomi, ketiga pemuda tersebut justru harus masuk jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun tiga pemuda tersebut HM alias Ayun (18) warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, RP alias mamat (18) warga Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, dan SI alias aril (18) warga Dembe Jaya Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Ketiganya dibekuk oleh Polres Gorontalo Kota beberapa saat setelah kejadian menyusul aksi mereka terekam CCTV.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, mengatakan ketiga pelaku sudah diamankan dan sudah mengakui tindakan tersebut.
“Motif dari ketiga pelaku ini adalah mencari bentor-bentor yang diparkir di rumah-rumah wilayah Kecamatan Kota Tengah. SI alias Aril merupakan otak dari pencurian ini, dia yang menyuruh teman-temannya untuk melakukan pencurian bentor,” kata Iptu Mohamad Nauval Seno kepada awak media, Rabu (3/2/2022)
Kronologi pencurian bermula saat korban Arbain memarkirkan bentor miliknya di halaman rumahnya, Selasa (1/2/2022). Namun keesokan harinya ia bentor tersebut hilang. Arbani langsung mengecek CCTV yang dipasang disamping rumahnya. Dari hasil rekaman CCTV terlihat seseorang membawa bentor miliknya, setelah mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV ia langsung mengunjungi Polres Gorontalo Kota untuk membuat laporan kelilangan. Tak berlangsung lama, Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, dan Reskrim Polsek Kota Timur, bersama Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga pelaku.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar dan melakukan pengecekan di CCTV di lingkungan dekat TKP dan langsung menelusuri keberadaan masing-masing pelaku. Kami mengamankan tiga pelaku (2/2/2022) di lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Iptu Nauval menambahkan, pada kasus ini tidak ada tambahan tersangka. Ketiganya terpaksa melakukan pencurian untuk bertahan hidup lantaran tak punya uang. Agar tidak ketahuan sang pemilik, mereka sengaja mengubah cat bentor. Bentor tersebut akan digunakan untuk mencari nafkah.
“kami telah melakukan pendalaman ketiga pelaku ini baru sekali melakukan pencurian itupun juga motif dikarenakan tidak memiliki uang,” pungkasnya. (Sari/gopos)