GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus berkomitmen melindungi 20.000 pekerja rentan dalam lima tahun terakhir. Komitmen terus diwujudkan meski ditengah keterbatasan anggaran dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Buktinya sejak 2018 hingga 2022, daerah yang dipimpin Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli (HP-MU) saat ini, tetap melindungi sebanyak 20.000 pekerja rentan di wilayahnya melalui program Jamsostek ditengah keterbatasan anggaran tahun 2022.
Keberlanjutan kepesertaan Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan maupun pekerja informal untuk tahun anggaran 2022 ini, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, di Restaurant Angelato, Kota Gorontalo, Senin (24/1/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, Roswaty Agus, mengatakan di tahun 2022 ini, Pemkab Bone Bolango mengalokasikan anggaran kepesertaan Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi sudah lima tahun terakhir ini, yakni sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, Pemda Bone Bolango terus berkomitmen untuk melindungi warganya dengan program Jamsostek untuk pekerja bukan penerima upah maupun pekerja informal. Apalagi perlindungan tenaga kerja ini merupakan program prioritas Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli,”kata Roswaty.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan program perlindungan Jamsostek terhadap para pekerja maupun tenaga kerja merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap masyarakat pekerja. Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pesertanya akan mendapatkan manfaat perlindungan yang paripurna.
“Perlindungan paripurna ini mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Hendra.
Apalagi tutur Hendra untuk iuran kepesertaannya, khusus peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, itu sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 setiap bulannya untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun manfaatnya jelas Hendra jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari peserta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka semua biaya perawatan medis ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.
“Bahkan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan upah dikalikan 48xupah, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta,”tandas Hendra (Indra/Gopos).