GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota membekuk dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Keduanya adalah MSM alias Sigit (24), dan RM (35) alias Rocky. Sigit tercatat bekerja sebagai tenaga honorer, sementara Rocky bekerja sebagai swasta.
Penangkapan kedua pemuda ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi bersama Kanit Opsnal Resnarkoba, Aipda Toto Budiyanto. Sigit dan Rocky ditangkap di lokasi terpisah pada Sabtu (22/1/2022). Sigit ditangkap di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Sedangkan Rocky ditangkap di kompleks Perumahan Civika, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Penangkapan terhadap Sigit bermula adanya laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sigit.
“Pukul 14.00 Wita, kami mendapat laporan. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pukul 15.00 Wita kami mengamankan orang yang diduga membawa narkoba (Sigit, red),” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Mahyudin Popoi.
Setelah menghubungi Ketua RT/RW setempat, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan satu paket klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dari tangan Sigit. Untuk mengelabui petugas, Sigit menyimpan barang haram tersebut di balik pengaman handpone miliknya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Sigit. Di tempat itu petugas kembali menemukan dua paket klip kecil yang diduga sabu.
“Dari hasil interogasi, Sigit mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya (RM) yang tinggal di Kelurahan Talumolo,” kata Iptu Mahyudin.
Tanpa menunggu lama, Tim Resnarkoba Polres Gorontalo kembali bergerak mengejar Rocky. Saat akan ditangkap petugas, Rocky berupaya melarikan diri. Tapi pelarian pemuda 25 tahun itu berakhir setelah petugas membekuknya di kompleks perumahan Civika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebuah plastik klip besar yang berisi bongkahan kristal yang diduga sabu serta timbangan digital.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk pengembangan penyelidikan,” ungkap Iptu Mahyudin. (sari/gopos)