GOPOS.ID, MARISA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, meminta pemerintah daerah meninjau kembali pembangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Indomaret. Pasalnya, ada beberapa tempat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk dibangunnya Indomaret di Pohuwato.
Ketua Fraksi Golkar, Al’amin Uduala, mengatakan pembangunan Indomaret di Pohuwato dinilai melangkahi prosedur sesuai kesepakatan sebelumnya. Yakni berkaitan dengan IMB itu sendiri.
“Kalau dari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, dari salah satu tidak memenuhi syarat pembangunan Indomaret berada di lapangan Ormas. Kalau itu tidak diindahkan oleh pihak Indomaret, maka kita pertanyakan kembali kepada pemerintah,” ujar Al’amin Senin (17/01/2022)
Menurut Al’amin, ada salah satu tempat gerai Indomaret yang kurang layak, karena area parkir terlalu sempit. Apalagi berhadapan dengan kantor BRI cabang, karena transaksi masyarakat berada di tempat itu cukup tinggi, sehingga berpotensi mengganggu pengendara lalu lintas lainnya.
“Pembangunan Indomaret di Kecamatan Randangan berpapasan kantor BRI, itu terlalu dekat dengan bahu Jalan trans menimbulkan resiko jalan macet. Apalagi ditambahkan hadirnya Indomaret yang tidak memperhatikan area parkir, sehingga lebih menambah potensi gangguan lalu lintas lebih besar,” tutur Al’amin
Sebelumnya, DPRD Pohuwato sudah mengundang pihak-pihak terkait baik pihak Indomaret, Sekretaris Daerah (Sekda), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bahkan dinas terkait lainnya untuk membahas itu.
Al’amin menekankan, DPRD Pohuwato akan mengundang Pemkab Pohuwato untuk mempertanyakan permasalahan yang ada. Apabila terdapat penyimpangan tidak memenuhi syarat, maka disarankan tidak dilanjutkan pembangunannya.
“Kami akan pertanyakan kembali kaitan dengan rekomendasi dari pihak PTSP yang menyampaikan ke kami, bahwa apabila ada yang tidak memenuhi syarat, makan akan ditindaklanjuti, dan itu kita tinjau kembali penyampaian mereka,” tegas Al’amin
Sejatinya Al’amin mengatakan, sejak awal tidak ada yang mempermasalahkan Indomaret masuk di Pohuwato. Penting sesuai dengan mekanisme dan sesuai ketentuan yang di atur oleh pemerintah daerah.
“Kita mempertanyakan kaitan kesepakatan pemerintah daerah dengan Indomaret, dengan apa yang mereka rekomendasikan terhadap areal Indomaret, yang tdak memenuhi syarat untuk tidak di lanjutkan pembangunannya,” tutup Al’amin.(Yusuf/gopos)