GOPOS.ID, MARISA – Sebanyak 25 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato dilelang, Kamis (6/1/2022). Proses lelang dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan bagi calon peserta yang berminat.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato, Hasmin Koem mengatakan, kendaraan dilelang oleh pemerintah daerah karena sudah tak terpakai. Daftar kendaraan yang dilelang berdasarkan pengajuan dari perangkat daerah. Adapun kendaraan yang bakal dilelang berupa kendaraan dinas roda dua, roda empat, dan peralatan mesin lainnya.
“Pemerintah Daerah bersama KPKNL Gorontalo akan melaksanakan lelang barang milik daerah yang tidak lagi digunakan, Ada sekitar 2 unit roda dua, 11 unit roda empat, dan ada juga peralatan mesin lainnya sekitar 12 unit. Lelang ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo,” ungkap Hasmin Rabu, (05/01/2022)
Menurut Hasim, peserta yang bakal ikut lelang nantinya harus memiliki nominal jaminan, yang harus disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan. Karena jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL, dengan harus dapat menyetorkan uang jaminan lelang lebih awal, untuk menghindari batas akhir waktu penyetoran selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang pukul 23.59 WIB.
“Kepada calon peserta lelang atau peminat, harus mengantisipasi keterlambatan penerimaan uang jaminan lelang pada rekening penampungan KPKNL Gorontalo. Untuk menjaga mekanisme transfer perbankan, yang dapat mengakibatkan kegagalan menjadi peserta lelang,” kata Hasmin
Adapun syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi bagi peserta calon peminat.
- Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) yang ditayangkan pada aplikasi https:/www.lelang.go.id.
- Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https:/www.lelang.go.id.
- Peserta lelang harus memilih objek lelang yang harus diikuti pada website di atas.
- Bagi calon peserta lelang diharapkan melihat objek lelang tersebut dihalaman Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah disebutkan karena barang dijual apa adanya dan bagi peserta yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan serta cacat yang terlihat dari objek lelang tersebut.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. (Yusuf/gopos)