GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sepanjang tahun 2021 Jasa Raharja Gorontalo telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp7,7 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas Provinsi Gorontalo. Dengan rincian sebanyak 87 korban meninggal dunia, 337 korban luka-luka, cacat tetap 1 korban, penguburan 3 dan P3K sebanyak 7 korban.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Gorontalo, Dwi Restu Handoyo, melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Muhammad Rifai mengatakan, PT. Jasa Raharja selain bertugas memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, juga menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat, untuk memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Setiap penumpang kendaraan umum, atau tranportasi umum baik laut, darat dan udara wajib membayar iuran. Kapan penumpang membayar iuran wajib? saat membeli tiket,” kata Muhammad Rifai saat berdialog dengan awak media di Rumah Makan domestique, Senin (27/12/2021).
Besar iuran beragam, tergantung jenis transportasi yang digunakan. Mulai dari kisaran Rp60 hingga Rp5.000. Dengan membayar iuran wajib tersebut, penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan akan disantuni Jasa Raharja.
Adapun kecelakaan yang tidak dijamin ialah kecelakaan tunggal, seperti menabrak tiang listrik, pengendara dalam keadaan mabuk, bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melakukan kejahatan seperti jambret dan begal, juga perlombaan seperti balapan motor atau mobil.
“Sumbangan Wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) tergantung jenis kendaraan, seperti yang tertera pada STNK. Dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga (Jasa Raharja). Misalnya kendaraan bermotor menabrak kendaraan bermotor lain, korban akan disantuni Jasa Raharja. Bisa juga kendaraan bermotor menabrak pejalan kaki, maka korban pejalan kaki akan disantuni Jasa Raharja,” pungkasnya.
Dalam mengoptimalkan layanan, Jasa Raharja Gorontalo telah bekerjasama dengan 10 rumah sakit yang ada di Provinsi Gorontalo, agar korban kecelakaan bisa segera ditangani dan meminimalisir kematian.
Selain itu optimalisasi layanan informasi berbasis digital akan ditingkatkan pada 2022 mendatang, guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di Gorontalo. (Sari/adv/gopos)