GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengkampanyekan ‘Stop Rokok Ilegal’ di sejumlah wilayah di Kota Blitar.
“Sosialisasi larangan rokok ilegal yang bersumber dari DBHCHT Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima Kecamatan Kepanjen Kidul ini senilai Rp. 350 juta,” kata Camat Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Indra Purwanto, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’ itu sebagai sosialisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menyebut, sosialisasi itu tidak hanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga pemerintah kecamatan.
Baca Juga: Libatkan Tokoh Masyarakat, Cara Kecamatan Sananwetan Sosialisasikan Aturan Cukai
“Sasaran sosialisasi ini menyasar sekitar 500 orang lebih di tujuh kelurahan di kecamatan Kepanjenkidul. Hal itu diberikan edukasi tentang larangan dan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai,” lanjutnya.
Dengan sosialisasi kepada masyarakat itu, dirinya mengharapkan masyarakat bisa menghindari penggunaan rokok ilegal. Dengan begitu negara tidak dirugikan.
Lebih lanjut, selain digunakan untuk sosialisasi ‘Stop Rokok Ilegal’ DBHCHT juga digunakan untuk pemasangan baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul. Baliho tersebut berisi himbauan larangan rokok ilegal.
“Nanti juga dilaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai DBHCHT, dengan melibatkan berbagai pihak seperti, bagian perekonomian dan sebagainya” tandasnya. (mt/adv/gopos)