GOPOS.ID, BLITAR – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Salah satu manfaat yang diberikan kepada masyarakat, berupa sosialisasi terkait dengan aturan cukai. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal.
Wali Kota Blitar Santoso mengungkapkan, pemanfaatan alokasi DBHCHT itu sudah dilakukan dengan baik. Sedangkan dalam prosesnya, narasumber dari Bea Cukai sudah memaparkan kepada peserta sosialisasi.
Baca Juga: Dinkes Kota Blitar Lakukan Langkah Antisipasi Lonjakan Covid-19
“Kemarin yang saya lakukan dengan Satpol PP, Disperindag, PTSP memanfaatkan dana anggaran dari DBHCHT untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menyosialisiakan UU No.39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai,” kata Santoso, Kamis (25/11/2021).
Sementara untuk bantuan BLT dari pemanfaatan DBHCHT, diberikan kepada buruh rokok sebesar Rp. 300 ribu per bulan. Sedangkan untuk tahun depan, Santoso belum bisa memastikan dana untuk bantuan tersebut bisa ditingkatkan atau tidak.
“Upah minimum tiap-tiap daerah belum keluar. Tentunya kita harus menunggu dulu setelah keluar, baru bisa mengukur upah minimum terendah regional setiap daerah,” tandasnya.
Terakhir, Santoso menghimbau pada masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Apabila itu dilakukan dapat merugikan pada kas negara. (mt/adv/gopos)