GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan seorang wanita VP (27) terduga penculikan anak di bawah umur.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, menjelaskan VP diamankan berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sprin.Gas/204/X/Res.1.24/2021/Ditreskrimum atas dugaan penculikan terhadap RP (15), bocah perempuan asal Kabupaten Pohuwato.
“VP diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 13 Oktober 2021,” ungkapnya.
Sucipto menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, korban dan pelaku baru kembali dari Desa Buroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaangmongondow Utara. Kemudian kembali ke Gorontalo dan tinggal di rumah dari terlapor yang berada di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah tiba di rumah terlapor kami mendapati korban dan terlapor sedang berada di dalam rumah dari terlapor,” ujarnya.
Sucipto menerangkan, pelaku diduga memiliki hubungan dengan korban dan keduanya diduga memiliki perasaan suka satu sama lain.
“Mereka mengaku sama-sama suka, tapi mereka sesama jenis,” terangnya.
Sucipto membeberkan, sebelumnya pihak orang tua korban pernah membuat laporan polisi terkait hilangnya korban. VP juga sudah pernah diamankan petugas kepolisian. Usai diamankan, VP kemudian kemudian dibebaskan setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Seminggu kemudian, hal yang sama terjadi lagi. Hanya saja kali ini korban diduga dibawa pergi oleh VP,” beber Sucipto.(Putra/gopos)