GOPOS.ID, GORONTALO – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan untuk melapor kepada panitia daerah. Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Maksimal sehari sebelum jadwal ujian ditetapkan. Lewat dari itu ketentuan tersebut dianggap gugur.
Ketua Panitia Daerah CPNS Kemenkumham, Dwi Hartanto, mengatakan pelaksanaan SKD di Gorontalo dilangsungkan pada 16 Oktober hingga 29 Oktober 2021. Jumlah peserta yang ikut seleksi sebanyak 3.184 peserta.
“Persiapan SKD memakan waktu satu bulan. Mulai dari persiapan antisipasi pemadaman listrik, hingga antisipasi gangguan koneksi internet,” katanya.
Dwi mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
“SKD ini dibuat 16-29 Oktober 2021. Paling tidak sebulan lalu kita sudah siapkan, kita berkordinasi dengan satgas covid, dengan polsek, dan ombudsman, kita sudah sampaikan,” kata Dwi Hartanto saat ditemui gopos.id di kanwil KemenkumHAM Gorontalo, Sabtu (16/10/2021).
Dwi mengurakan, ujian akan dilangsungkan selama 2 Minggu. Mulai Senin hingga Ahad. Setiap peserta diwajibkan datang lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebelum ujian berlangsung, termasuk keterlambatan. Peserta yang dinyatakan terlambat akan dianggap gugur, dan tidak ada toleransi bagi mereka yang terlambat.
“Sebelum memasuki ruang ujian, peserta akan melalui pos pengukuran suhu tubuh, registrasi, lalu pemberian pin oleh panitia pelaksana, dan melangsungkan ujian,” ungkap pria yang menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo itu.
Selain itu panitia juga menyiapkan printer bagi mereka yang lupa atau belum mencetak kartu peserta. Termasuk kemeja putih lengan panjang bagi peserta yang mengenakan kemeja putih lengan pendek. Pelaksanaan SKD dibagi tiga sesi setiap harinya, dengan kapasitas 82 orang setiap sesinya.
“Kecuali hari Jum’at, itu dua sesi, tapi kalau untuk hari senin sampai dengan kamis, dan sabtu, minggu itu kita tiga sesi,” imbuh Dwi Hartanto.
Dwi Hartanto juga menambahkan jika ada peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 3.37 derajat, namun tidak reaktif Covid, tetap diizinkan untuk mengikuti ujian. Akan tetapi ditempatkan di ruang terpisah yang sudah disiapkan panitia.
“Mereka yang positif Covid-19, harus melapor kepanitia penyelanggaraan, dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan hasil PCR,” urainya. (Sari/gopos)