GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) mengusulkan Desa Kotajin Utara yang berada di Kecamatan Atinggola diusulkan menjadi desa adat.
Desa Kotajin menjadi representatif untuk dijadikan desa adat, setelah pembahasan bersama perwakilan Kemendikbud RI, Dinas PMD Provinsi Gorontalo dan Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, pada Jumat (8/10/2021).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gorontalo Utara, Badar Pakaya, menilai bahwa Desa Kotajin Utara memiliki potensi dan kriteria sebagai desa adat. Terkait pengusulan desa adat tersebut itu telah dilakukan pembahasan dengan pihak terkait.
Dijelaskannya, desa adat yang dimaksud adalah desa yang diisi oleh komunitas tertentu dengan tradisi khusus yang mereka anut dan eksistensi dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Dipertemuan itu kami menyarankan agar Gorontalo Utara memiliki satu desa adat yang menjadi contoh. Meski banyak desa-desa lainnya yang berpotensi menjadi desa adat dengan ciri khasnya,” jelas Badar.
Ia berharap usulan desa adat ini, bisa secepatnya disetujui dan menerima surat penetapannya. Untuk mendukung percepatan surat keputusan, pihaknya akan berusaha memenuhi poin-poin yang menjadi syarat utama.
“Segera kita akan penuhi. Baik itu dari administrasi, atraksi, ekonomi dan pegiat budayanya agar supaya terinventaris secara bagus. Namun yang utama itu bagaimana perda terkait desa adat ini segera dibuat,” tandasnya. (isno/gopos)