GOPOS.ID,GORONTALO – Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Republik (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Agustus 2021.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie Gorontalo bergerak cepat untuk mensosialisasikan PP 94/2021 tersebut kepada ASN di lingkungan rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, guna memaksimalkan pemanfaatan presensi Siransija sebagai indikator dalam penilaian disiplin dan kinerja ASN. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (5/10/2021) tersebut mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Gorontalo sebagai pemateri, struktural RSUD Ainun Habibie dan ASN di lingkungan RS Ainun Habibie sebagai peserta kegiatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Drs Janni S. Kiayi Demak mengungkapkan kegiatan sosialisasi disiplin pegawai sangat penting bagi setiap ASN.
Apalagi regulasi yang baru ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan peraturan.
“Yang ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk itu setiap ASN wajib untuk mengetahui aturan yang telah diberlakukan ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinojo menegaskan bahwa untuk dalam PP terbaru tentang disiplin ASN sangat jelas sanksi yang akan diberikan oleh setiap ASN. Zukri berharap dengan adanya aplikasi Siransija sebagai indikator penilaian kinerja ASN dapat dioptimalkan dengan maksimal.
“Di aplikasi Siransija semua sudah tersedia. Baik dari absen kedatanngan dan pulang kerja, hingga kinerja setiap ASN provinsi Gorontalo. Sehingga jika ada ASN yang tidak disiplin dalam bekerja, maka di aplikasi Siransija adalah indikatornya. Kami dari BKD pun terus berupaya agar manajemen ASN di lingkungan provinsi Gorontalo berjalan baik,” tandasnya. (andi/gopos)