GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diminta dapat mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan masalah aset lahan seluas 3.052 meter di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Diharapkan penyelesaian lahan eks milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara bisa klir (rampung) sebelum pemerintahan Nyata Karya Rusli Idris (NKRI) berakhir.
Harapan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, A.W Talib, saat meninjau lokasi aset Pemprov di Kelurahan Limba U2 Kota Gorontalo serangkaian agenda reses DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/8/2021). Peninjauan turut dihadiri Kepala Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka.
Saat ini lahan yang terletak di belakang Mega Zanur Mall (Gelael Supermarket) tersebut terdapat 7 rumah yang dihuni oleh 12 Kepala Keluarga (KK). Sebagian dari mereka merupakan keturunan pegawai Kementerian Kehutanan yang ditempatkan di lokasi itu pada 1959 silam. Setelah Provinsi Gorontalo berdiri, lahan seluas 3.052 meter itu dilimpahkan Pemprov Sulut menjadi aset Pemprov Gorontalo.
Pada 2015, lahan yang ada direncanakan untuk menjadi lokasi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Saat itu Pemprov dan Deprov Gorontalo telah mengalokasikan anggaran senilai lebih kurang Rp5 miliar. Akan tetapi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo belum bisa dilakukan karena adanya warga yang berada di dalam lokasi lahan.
“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan jalan keluar terbaik. Orang tua kami sampai meninggal ada di sini. Janji bila sudah pensiun dipulangkan ke daerah asal, tidak pernah ada,” ungkap beberapa warga di hadapan AW Talib.
Menurut warga, mereka sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara. Bahkan pada saat itu, mereka dipersilakan untuk membangun. Tapi mereka tak mau membangun karena mengetahui status tanah tersebut merupakan aset Kementerian Kehutanan.
“Dan sampai sekarang kami masih membayar pajaknya. Jadi kami berharap ini bisa menjadi perhatian pemerintah,” ungkap mereka penuh harap.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AW Talib, mengemukakan Pemprov Gorontalo diharapkan bisa mengambil kebijakan dan langkah solutif. Mengingat keberadaan warga yang ada di dalam lahan tersebut sudah cukup lama menempati.
“Mereka adalah keluarga yang pada awalnya ditempatkan di tempat ini. Jadi ini perlu disikapi dengan bijak. Tidak boleh dilakukan dengan pendekatan penggusuran, tetapi harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” tutur mantan Sekda Kota Gorontalo itu.
Baca juga: AW Thalib Tinjau Lahan Pembangunan BLK Provinsi Gorontalo di Tamalate
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan kajian-kajian secara normatif. Hasil kajian yang mengacu pada regulasi tidak memungkinkan adanya ganti rugi atau transaksi kepada keluarga yang tinggal di lokasi tersebut.
“Oleh karena itu perlu ada solusi lain. Sebab bila ditinjau dari sisi historis, kemudian sikap mereka yang kooperatif maka perlu ada pendekatan kerohiman. Ini salah satu poin penting yang perlu dilakukan agar dari sisi Pemerintah, aset yang ada bisa terdata dan terkelola baik. Kemudian dari sisi warga merasa terlindungi dan terlayani dengan baik,”tutur AW Talib.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, penyelesaian permasalahan aset yang ada tidak berlarut-larut. Sebisa mungkin sebelum pemerintahan NKRI berakhir, permasalahan sudah klir.
“Maksimal awal 2022 ini sudah selesai. Masyarakat di sini kooperatif siap meninggalkan lokasi ini yang terpenting mereka meminta pemerintah memikirkan pula nasibnya setelah meninggalkan lokasi ini,” ujarnya.
Sementara itu Asisten Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, menyampaikan akan berupaya menindaklanjuti agar permasalahan yang ada sesegera mungkin mendapat penyelesaian.
“Sejak beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kajian dan konsultasi dengan para pihak terkait. Insya allah setelah ini kita akan duduk kembali melakukan pengkajian baik di internal pemerintah, maupun bersama dengan DPRD,”ujarnya. (muhajir/hasan/gopos)