No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

AW Talib Minta Aset Pemprov di Limba U2 Kota Gorontalo Klir sebelum NKRI Berakhir

Muhajir by Muhajir
Senin 30 Agustus 2021
in Deprov Gorontalo
0
Tinjauan Lapangan DPRD Provinsi Gorontalo

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, A.W Talib, bersama Kepala Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka saat meninjau lokasi aset Pemprov di Kelurahan Limba U2 Kota Gorontalo serangkaian agenda reses DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/8/2021). (muhajir/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diminta dapat mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan masalah aset lahan seluas 3.052 meter di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Diharapkan penyelesaian lahan eks milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara bisa klir (rampung) sebelum pemerintahan Nyata Karya Rusli Idris (NKRI) berakhir.

Harapan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, A.W Talib, saat meninjau lokasi aset Pemprov di Kelurahan Limba U2 Kota Gorontalo serangkaian agenda reses DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/8/2021). Peninjauan turut dihadiri Kepala Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka.

Saat ini lahan yang terletak di belakang Mega Zanur Mall (Gelael Supermarket) tersebut terdapat 7 rumah yang dihuni oleh 12 Kepala Keluarga (KK). Sebagian dari mereka merupakan keturunan pegawai Kementerian Kehutanan yang ditempatkan di lokasi itu pada 1959 silam. Setelah Provinsi Gorontalo berdiri, lahan seluas 3.052 meter itu dilimpahkan Pemprov Sulut menjadi aset Pemprov Gorontalo.

Pada 2015, lahan yang ada direncanakan untuk menjadi lokasi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Saat itu Pemprov dan Deprov Gorontalo telah mengalokasikan anggaran senilai lebih kurang Rp5 miliar. Akan tetapi pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo belum bisa dilakukan karena adanya warga yang berada di dalam lokasi lahan.

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Beber Sejumlah PR di Hadapan Penjagub Gorontalo

“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan jalan keluar terbaik. Orang tua kami sampai meninggal ada di sini. Janji bila sudah pensiun dipulangkan ke daerah asal, tidak pernah ada,” ungkap beberapa warga di hadapan AW Talib.

Menurut warga, mereka sudah pernah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara. Bahkan pada saat itu, mereka dipersilakan untuk membangun. Tapi mereka tak mau membangun karena mengetahui status tanah tersebut merupakan aset Kementerian Kehutanan.

“Dan sampai sekarang kami masih membayar pajaknya. Jadi kami berharap ini bisa menjadi perhatian pemerintah,” ungkap mereka penuh harap.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AW Talib, mengemukakan Pemprov Gorontalo diharapkan bisa mengambil kebijakan dan langkah solutif. Mengingat keberadaan warga yang ada di dalam lahan tersebut sudah cukup lama menempati.

“Mereka adalah keluarga yang pada awalnya ditempatkan di tempat ini. Jadi ini perlu disikapi dengan bijak. Tidak boleh dilakukan dengan pendekatan penggusuran, tetapi harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” tutur mantan Sekda Kota Gorontalo itu.

Baca juga: AW Thalib Tinjau Lahan Pembangunan BLK Provinsi Gorontalo di Tamalate

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan kajian-kajian secara normatif. Hasil kajian yang mengacu pada regulasi tidak memungkinkan adanya ganti rugi atau transaksi kepada keluarga yang tinggal di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Gorontalo Monitoring Penerapan PPKM di Telaga

“Oleh karena itu perlu ada solusi lain. Sebab bila ditinjau dari sisi historis, kemudian sikap mereka yang kooperatif maka perlu ada pendekatan kerohiman. Ini salah satu poin penting yang perlu dilakukan agar dari sisi Pemerintah, aset yang ada bisa terdata dan terkelola baik. Kemudian dari sisi warga merasa terlindungi dan terlayani dengan baik,”tutur AW Talib.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, penyelesaian permasalahan aset yang ada tidak berlarut-larut. Sebisa mungkin sebelum pemerintahan NKRI berakhir, permasalahan sudah klir.

“Maksimal awal 2022 ini sudah selesai. Masyarakat di sini kooperatif siap meninggalkan lokasi ini yang terpenting mereka meminta pemerintah memikirkan pula nasibnya setelah meninggalkan lokasi ini,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, menyampaikan akan berupaya menindaklanjuti agar permasalahan yang ada sesegera mungkin mendapat penyelesaian.

“Sejak beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kajian dan konsultasi dengan para pihak terkait. Insya allah setelah ini kita akan duduk kembali melakukan pengkajian baik di internal pemerintah, maupun bersama dengan DPRD,”ujarnya. (muhajir/hasan/gopos)

Tags: Aset PemprovAW ThalibDPRD Provinsi GorontaloPembebasan Lahan
Previous Post

BMKG Gorontalo Beri Peringatan Dini Hujan Sedang Hingga Lebat Hingga Tiga Hari Ke depan

Next Post

Dua Kontainer Berisi Batu Hitam Ditunda Pengirimannya

Related Posts

Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Alhamdulillah Saya Tak Masuk Daftar Dugaan SPJ 26 Aleg

Selasa 5 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Sekretaris Komisi I, Ekwan Ahmad, didampingi Ketua Komisi I, Fadli Poha saat menerima laporan aspirasi dari mahasiswa papua. (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Mahasiswa Papua

Senin 27 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pihak pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (12/4/2026).(Foto:Dok. Humas Deprov Gorontalo)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa KNMP Tolotio, Nelayan-Pengembang Capai Kesepakatan

Selasa 14 April 2026
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Selasa 7 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal WPR Bone Bolango, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Jumat 3 April 2026
Next Post
Dua kontainer yang diduga berisi batu hitam. (Foto: Sari/gopos)

Dua Kontainer Berisi Batu Hitam Ditunda Pengirimannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Depan Polsek Kota Utara Timpa Kebel Listrik, Halangi Jalan Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.