GOPOS.ID, GORONTALO – Pelayanan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo menuai kekecewaan warga. Pelayanan lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik itu dianggap lamban dan berbelit menyikapi laporan warga. Hal itu bertolak belakang prinsip Ombudsman yakni mempermudah pelapor.
Kekecewaan atas pelayanan Ombudsman Gorontalo disampaikan warga, Farid. Sebab pengaduannya yang disampaikan sejak 1 Juli 2021 hingga kini tak kunjung jelas penanganannya.
“Pada 1 Juli 2021 saya mengadukan salah satu instansi pemerintah di Gorontalo terkait sistem pelayanan. Aduan saya diterima oleh Asisten Ombudsman, Ibu Dian,” ujar Farid.
Menurut Farid, pada 10 Juli 2021, pihak Ombudsman dalam hal ini Dian, menghubungi dirinya. Ia mendapat penjelasan bila aduannya masuk pada Laporan Cepat dalam waktu 14 hari.
“Namun kerena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain. Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak,” urainya.
Setelah menunggu hingga 23 Juli, Farid mengaku tak menerima informasi hasil rapat internal Ombudsman. Maka pada hari itu ia kembali mendatangai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, untuk mengkorfimasi kembali laporannya kepada Ibu Dian. Akan tetapi saat tiba di kantor Ombudsman Gorontalo, Farid diterima oleh orang lain.
“Pada kesempatan itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa, yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian, nanti pihaknya akan meninformasikan ke saya pekan selanjutnya yakni selang 26 – 30 Juli 2021,” kata Farid.
Farid mengatakan, sampai 2 Agustus 2021 tidak ada informasi yang diterima dari Ombudsman. Ia pun kembali menghubungi melalui pesan WhatsApp. Saat itu ia diminta membuat laporan baru lagi dengan mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Gorontalo.
“Saya diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo, sampai dikantor, oleh petugas front office mengatakan bahwa karena ada pemberlakuan PPKM sehingga layanan aduan hanya bisa via online dalam hal ini telepon. Hal ini membuat saya kecewa,” urainya.
Lebih mengecewakan lagi ungkap Farid, kebijakan aduan lewat online sudah berlaku sejak akhir Juli 2021. Akan tetapi malah dirinya disuruh datang ke kantor Ombusdman.
“Kalau pemberlakuan aduan harus secara online berlakunya sudah seminggu, kenapa bisa ada asisten Ombudsman Gorontalo, tidak mengetahui kebijakan kantornya,” urainya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode, menyampaikan belum mengetahui persis permasalahan yang ada. Saat ini ia masih berada di ICU rumah sakit.
“Saya belum bisa beri tanggapan, masih di Ruangan ICU,” kata Alim dikutip laman prosesnews.id.(adm-02/gopos)