No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akibat Wanprestasi, Pengadilan Negeri Limboto Sita Satu Bangunan di Limboto

Admin by Admin
Kamis 22 Juli 2021
in Daerah
0
Suasana penyitaan sejumlah barang dari toko milik Iwan Fataha, oleh Pihak bank Untuk dipindahkan ke rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kamis (22/7/2021). (Foto: Putra/Gopos)

Suasana penyitaan sejumlah barang dari toko milik Iwan Fataha, oleh Pihak bank Untuk dipindahkan ke rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kamis (22/7/2021). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto Kabupaten Gorontalo, menyita sebuah bangunan toko yang diduga mengalami tunggakan akibat kasus wanprestasi. Penyitaan barang bangunan serta tanah tersebut terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/7/2021).

Juru sita (PN) Limboto, Justaman Van Gobel mengungkapkan awalnya pihak PN melakukan penyitaan. Hal ini terjadi karena termohon sudah tidak melakukan pembayaran kepada Bank BRI Gorontalo sebagai pihak pemohon, alias ingkar janji (wanprestasi).

“Pinjaman kreditnya sebanyak Rp2,5 miliar,” katanya.

Justaman mengatakan, pihak bank pada awalnya sudah sejak tahun 2020 yakni pada (13/7/2021) telah mengajukan permohonan eksekusi yakni melalui kuasa hukum. Juru sita pada saat itu memanggil kedua belah pihak, namun tak mendapatkan kesepakatan sebanyak dua kali. Pihak bank juga sebelumnya telah memberikan keringanan kepada termohon dalam melunasi pinjamannya. 

Baca Juga :  Pemkot Blitar Dropping Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan Akibat Kemarau Berkepanjangan

“Akhirnya kita melakukan eksekusi. Tapi sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada termohon,” ungkapnya.

Justaman menjelaskan, walau pihak termohon tetap melaksanakan perlawanan hukum, pihaknya tetap melakukan eksekusi. Karena perlawanan hukum di dalam undang-undang tidak menghalangi eksekusi yang dilakukannya.

“Ini sudah merupakan upaya terakhir dari pihak BRI, dalam melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum Bank BRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur mengatakan bahwa solusi yang diberikan PN Limboto ialah melakukan penyitaan. Karena ini sudah masuk kredit macet, dan sudah tercatat dalam black list.

“Debitur ini bermohon pada tahun 2018, yakni bulan Februari dengan cara mengangsur, seperti yang dilakukan secara umum. Namun debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi,” tuturnya.

Terakhir Ronal mengatakan, pelaksanaan ini merupakan perintah dan  sesuai prosedur. Ini merupakan upaya yang dilakukan pihak bank sebab termohon tak mengindahkan apa yang diajukan oleh pihak bank.

Baca Juga :  Ini yang Disampaikan Taufik Saat Pimpin Apel Perdana Sebagai Bupati Asahan

“Eksekusi ini merupakan hak tanggungan,” tutupnya.

Pemilik toko Iwan fataha mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui ini hanya eksekusi, bukan pengosongan. Ia juga mengatakan telah membuat surat gugatan mengenai eksekusi ini.

“Menurut saya ini ditunda terlebih dahulu, dan harusnya menunggu hasil pertandingan keluar soal siapa yang menang dan kalah,” katanya.

Iwan menjelaskan, dirinya kaget dengan adanya eksekusi dan merasa kecewa dan kurang puas. Ia merasa tak mendapat keadilan, karena gugatannya tidak digubris oleh pihak PN.

“Menurut saya ini tidak sesuai prosedur yang ada, eksekusi harus dijelaskan eksekusi apa dan bukan pengosongan,” tegasnya.

Iwan membeberkan, sebelumnya dirinya telah beberapa kali melakukan koordinasi bersama pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan kelonggaran.

“Saya tetap akan melakukan upaya hukum,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: penyitaan barangwanprestasi
Previous Post

Aplikasi KAKRG Hadir Membantu Masyarakat Di tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

BKAD Provinsi Gorontalo Dorong Kemandirian SKPD melalui Inovasi Mo ELA

Jumat 25 September 2026
Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman. (foto.istimewa)
Gorontalo Utara

Begini Respon Ketua PGRI Gorontalo Utara Terkait Kasus Kematian Guru di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

BKAD Gorontalo Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD di Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Prestasi Gemilang Pemprov Gorontalo: Terbaik IV Nasional dan Terbaik I se-Sulawesi dalam TPID Award 2026

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Dukungan Pembangunan di Kecamatan Pinogu

Rabu 23 September 2026
Next Post
Kedatangan Dua WNA Belanda di bandara Jalaluddin Gorontalo, (Foto istimewa)

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.