No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akibat Wanprestasi, Pengadilan Negeri Limboto Sita Satu Bangunan di Limboto

Admin by Admin
Kamis 22 Juli 2021
in Daerah
0
Suasana penyitaan sejumlah barang dari toko milik Iwan Fataha, oleh Pihak bank Untuk dipindahkan ke rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kamis (22/7/2021). (Foto: Putra/Gopos)

Suasana penyitaan sejumlah barang dari toko milik Iwan Fataha, oleh Pihak bank Untuk dipindahkan ke rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kamis (22/7/2021). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto Kabupaten Gorontalo, menyita sebuah bangunan toko yang diduga mengalami tunggakan akibat kasus wanprestasi. Penyitaan barang bangunan serta tanah tersebut terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/7/2021).

Juru sita (PN) Limboto, Justaman Van Gobel mengungkapkan awalnya pihak PN melakukan penyitaan. Hal ini terjadi karena termohon sudah tidak melakukan pembayaran kepada Bank BRI Gorontalo sebagai pihak pemohon, alias ingkar janji (wanprestasi).

“Pinjaman kreditnya sebanyak Rp2,5 miliar,” katanya.

Justaman mengatakan, pihak bank pada awalnya sudah sejak tahun 2020 yakni pada (13/7/2021) telah mengajukan permohonan eksekusi yakni melalui kuasa hukum. Juru sita pada saat itu memanggil kedua belah pihak, namun tak mendapatkan kesepakatan sebanyak dua kali. Pihak bank juga sebelumnya telah memberikan keringanan kepada termohon dalam melunasi pinjamannya. 

Baca Juga :  Pengamanan pada Pelaksanaan Tradisi Ketupat, Polres Gorontalo Kerahkan 273 Personil Polri

“Akhirnya kita melakukan eksekusi. Tapi sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada termohon,” ungkapnya.

Justaman menjelaskan, walau pihak termohon tetap melaksanakan perlawanan hukum, pihaknya tetap melakukan eksekusi. Karena perlawanan hukum di dalam undang-undang tidak menghalangi eksekusi yang dilakukannya.

“Ini sudah merupakan upaya terakhir dari pihak BRI, dalam melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum Bank BRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur mengatakan bahwa solusi yang diberikan PN Limboto ialah melakukan penyitaan. Karena ini sudah masuk kredit macet, dan sudah tercatat dalam black list.

“Debitur ini bermohon pada tahun 2018, yakni bulan Februari dengan cara mengangsur, seperti yang dilakukan secara umum. Namun debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi,” tuturnya.

Terakhir Ronal mengatakan, pelaksanaan ini merupakan perintah dan  sesuai prosedur. Ini merupakan upaya yang dilakukan pihak bank sebab termohon tak mengindahkan apa yang diajukan oleh pihak bank.

Baca Juga :  Nota Hibah Diteken, Dana Pilkada Kab. Gorontalo Cair Hari Ini

“Eksekusi ini merupakan hak tanggungan,” tutupnya.

Pemilik toko Iwan fataha mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui ini hanya eksekusi, bukan pengosongan. Ia juga mengatakan telah membuat surat gugatan mengenai eksekusi ini.

“Menurut saya ini ditunda terlebih dahulu, dan harusnya menunggu hasil pertandingan keluar soal siapa yang menang dan kalah,” katanya.

Iwan menjelaskan, dirinya kaget dengan adanya eksekusi dan merasa kecewa dan kurang puas. Ia merasa tak mendapat keadilan, karena gugatannya tidak digubris oleh pihak PN.

“Menurut saya ini tidak sesuai prosedur yang ada, eksekusi harus dijelaskan eksekusi apa dan bukan pengosongan,” tegasnya.

Iwan membeberkan, sebelumnya dirinya telah beberapa kali melakukan koordinasi bersama pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan kelonggaran.

“Saya tetap akan melakukan upaya hukum,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: penyitaan barangwanprestasi
Previous Post

Aplikasi KAKRG Hadir Membantu Masyarakat Di tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu 12 Agustus 2026
keberangkatan melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo dilepas Ketua Kwarda Provinsi Gorontalo, H. Sofyan Puhi, Selasa (11/08/2026).
Kabupaten Gorontalo

Sofyan Lepas Kontingen Pramuka Gorontalo ke Jamnas XII Cibubur 2026

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Sowan ke Kepala BNPB, Gusnar Ismail Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Gorontalo 

Selasa 11 Agustus 2026
Kunjungan BI, BSG, BRI, dan Bank Muamalat dalam rangka Roadshow PASAR PASIARI di Pasar Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/8/2026). (F. Humas)
Kabupaten Gorontalo

Dorong Transaksi Digital, QRIS Rambah Pasar Tradisional Limboto

Selasa 11 Agustus 2026
Bupati Gorontalo yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi ketika membuka Bulan Bakti Pramuka sekaligus peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/8/2026).(F. Humas)
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Buka Bulan Bhakti Pramuka di Desa Pentadio Timur

Selasa 11 Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan Program Pembebasan Pajak dan Denda Kendaraan serta Pemberian Reward Wajib Pajak.
Gorontalo Hebat

Sofian Ibrahim Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Senin 10 Agustus 2026
Next Post
Kedatangan Dua WNA Belanda di bandara Jalaluddin Gorontalo, (Foto istimewa)

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.