GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto Kabupaten Gorontalo, menyita sebuah bangunan toko yang diduga mengalami tunggakan akibat kasus wanprestasi. Penyitaan barang bangunan serta tanah tersebut terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/7/2021).
Juru sita (PN) Limboto, Justaman Van Gobel mengungkapkan awalnya pihak PN melakukan penyitaan. Hal ini terjadi karena termohon sudah tidak melakukan pembayaran kepada Bank BRI Gorontalo sebagai pihak pemohon, alias ingkar janji (wanprestasi).
“Pinjaman kreditnya sebanyak Rp2,5 miliar,” katanya.
Justaman mengatakan, pihak bank pada awalnya sudah sejak tahun 2020 yakni pada (13/7/2021) telah mengajukan permohonan eksekusi yakni melalui kuasa hukum. Juru sita pada saat itu memanggil kedua belah pihak, namun tak mendapatkan kesepakatan sebanyak dua kali. Pihak bank juga sebelumnya telah memberikan keringanan kepada termohon dalam melunasi pinjamannya.Â
“Akhirnya kita melakukan eksekusi. Tapi sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada termohon,” ungkapnya.
Justaman menjelaskan, walau pihak termohon tetap melaksanakan perlawanan hukum, pihaknya tetap melakukan eksekusi. Karena perlawanan hukum di dalam undang-undang tidak menghalangi eksekusi yang dilakukannya.
“Ini sudah merupakan upaya terakhir dari pihak BRI, dalam melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bank BRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur mengatakan bahwa solusi yang diberikan PN Limboto ialah melakukan penyitaan. Karena ini sudah masuk kredit macet, dan sudah tercatat dalam black list.
“Debitur ini bermohon pada tahun 2018, yakni bulan Februari dengan cara mengangsur, seperti yang dilakukan secara umum. Namun debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi,” tuturnya.
Terakhir Ronal mengatakan, pelaksanaan ini merupakan perintah dan sesuai prosedur. Ini merupakan upaya yang dilakukan pihak bank sebab termohon tak mengindahkan apa yang diajukan oleh pihak bank.
“Eksekusi ini merupakan hak tanggungan,” tutupnya.
Pemilik toko Iwan fataha mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui ini hanya eksekusi, bukan pengosongan. Ia juga mengatakan telah membuat surat gugatan mengenai eksekusi ini.
“Menurut saya ini ditunda terlebih dahulu, dan harusnya menunggu hasil pertandingan keluar soal siapa yang menang dan kalah,” katanya.
Iwan menjelaskan, dirinya kaget dengan adanya eksekusi dan merasa kecewa dan kurang puas. Ia merasa tak mendapat keadilan, karena gugatannya tidak digubris oleh pihak PN.
“Menurut saya ini tidak sesuai prosedur yang ada, eksekusi harus dijelaskan eksekusi apa dan bukan pengosongan,” tegasnya.
Iwan membeberkan, sebelumnya dirinya telah beberapa kali melakukan koordinasi bersama pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan kelonggaran.
“Saya tetap akan melakukan upaya hukum,” tandasnya. (Putra/Gopos).