GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menjamin akan memberikan kembali pelonggaran kegiatan masyarakat jika penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disejumlah daerah berakhir.
Diketahui PPKM berlaku sampai tanggal 25 juli mendatang, setelah mengalami beberapa kali perpanjangan. Kabar ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi warga Kota Gorontalo karena akan memperoleh kelonggaran melakukan aktifitas dimasa pandemi covid -19. Namun demikian warga dihimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara tertib.
Baca juga: Marten Taha Sembelih 2 Ekor Sapi Untuk Masyarakat
Walikota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan pemberlakuan pembatasan aktifitas warga dimasa PPKM darurat merupakan hasil kesepakatan bersama forkopimda provinsi dan pemerintah kabupaten kota se provinsi Gorontalo.
“Pada rapat forkopimda provinsi beberapa waktu lalu kota gorontalo diminta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai jam 21.00. sebab menjadi pusat aktivitas masyarakat dan episentrum penyebaran wabah covid -19,” ujar marten.
Marten mengungkapkan pembatasan kegiatan di Kota Gorontalo hanya menyesuaikan dengan kebijakan pemberlakukan PPKM dararut. Berbeda dengan daerah wilayah jawa – bali serta 15 daerah lainnya, yang mesti melaksanakan secara mutlak kebijakan tersebut.
Baca juga: Marten Targetkan Vaksinasi Kota Gorontalo Capai 50 Persen di Bulan Agustus
“Kita tidak seperti daerah jawa – bali yang aktifitas warganya hanya sampai pukul 17.00 serta adanya penyekatan sejumlah tempat. hal itu dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat,” ucapnya.
sebelum penetapan PPKM Darurat, jam operasional kegiatan di kota gorontalo sesuai edaran walikota gorontalo yakni sampai pukul 23.00.
“Kita akan melihat apabila tidak ada perpanjangan lagi, maka waktu aktifitas akan dikembalikan sesuai edaran yang kita keluarkan,” pungkas Marten (Ari/Gopos)