GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan 8 desa/kelurahan yang warganya diimbau tak melaksanakan salat Iduladha 1442 H atau Selasa 20 Juli 2021 berjemaah di masjid atau tanah lapang. Pasalnya 8 desa/kelurahan tersebut masuk zona merah/orange Covid-19.
Penetapan delapan desa/kelurahan itu dilakukan melalui Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 800/BPBD/78/VII/2021 tertanggal 16 Juli 2021. Delapan desa tersebut adalah: Desa Molosipat, Desa Persatuan (Popayato Barat); Desa Marisa (Popayato Timur); Desa Kenari, Desa Lomuli (Lemito), Desa Marisa Utara, Marisa Selatan (Marisa), serta Desa Buntulia Barat (Duhiadaa).
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Pohuwato, Ramon Abdjul, menjelaskan desa atau kelurahan yang masuk dalam zona merah atau orange dianjurkan untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah.
“Di Pohuwato ini ada delapan desa yang termasuk dalam surat edaran itu diharapkan melaksanakan sholat Iduladha di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelas Ramon.
Ia mengemukakan, sewaktu-waktu zona tersebut akan berubah. Oleh karena itu perlu ada perhatian pemerintah desa di seluruh Pohuwato, untuk melihat atau mendeteksi zona apa yang ada di desa tersebut.
“Alhamdulillah yang kemarin kami tetapkan baru 8 desa dari 101 desa dan 3 kelurahan di anjurkan untuk sholat idul adha di rumah. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ada, guna memutus mata rantai penyebaran covid. Karena saat ini kasus covid di pohuwato bertambah jumlah yang terpapar sebanyak 73 orang,” tutur Ramon.(mahmud/gopos)