GOPOS.ID, RANDANGAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berkualitas. BPD memiliki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu BPD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa, yang didasarkan pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.
“Oleh karena itu BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai tugas pokok mitra pemerintahan desa yang berkualitas,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Nasir Giasi, pada Pembinaan Peningkatan Kapasitas BPD, Rabu (14/7/2021).
Menurut Nasir Giasi, ruh BPD dan DPRD hampir sama. Hanya ada beberapa perbedaan tugas saja. Oleh karena itu, Nasir berharap BPD ke depannya semakin berkompetensi mengenai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah desa. Seperti keterlibatan dalam rancangan penyusunan aturan desa, yang membahas keluhan rakyat serta pengawasan.
“Jika tugas dan fungsi BPD berjalan baik, maka masalah-masalah yang ada di desa tidak akan sampai ke DPRD, Pemda, ke Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga dalam kegiatan kali ini kita semua akan berbagi ilmu tentang cara dan sistematika yang diatur regulasi,” tutur Nasir Giasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pohuwato, Mohammad Laisa, menjelaskan kegiatan ini bagian dari proses keberlanjutan pelatihan sebelumnya di Kecamatan Popayato grup. Tujuannya untuk memaksimalkan tugas dan fungsi BPD.
“Kaitan dengan kegiatan ini kami meminta seluruh BPD lebih mendalami apa yang di sampaikan dalam fungsi dan tugas mereka sebagai mitra desa,” jelas Mohammad
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas itu bertempat di aula Kantor Camat Randangan. Kegiatan diikuti 85 perserta yang berasal dari Kecamatan Randangan, Taluditi, dan Patilanggio.(Mahmud/gopos)