GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus fokus menangani kekerasan perempuan dan anak guna menjamin keamanan dan kenyamanan bagi mereka.
Pemkot Gorontalo telah membuat kebijakan Pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan saat ini Pemkot Gorontalo terus berupaya memaksimalkan apa yang telah diamanatkan oleh perda melalui dinas pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Awal Juli di Kota Gorontalo Batal
Marten menuturkan juga telah membentuk lembaga pelayanan anak baik penanganan maupun rujukan berupa pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Satgas PPA yang tersebar di lima puluh kelurahan di Kota Gorontalo. Selanjutnya pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dan forum PUSPAGA sebagai lembaga rujukan pemulihan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kami juga mendukung program unggulan pemerintah pusat dalam menyikapi semua permasalahan perempuan dan anak melalui program Three Ends Plus,” jelasnya pada pertemuan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA), Selasa (6/7/2021).
“Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, akhiri kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan, akhiri kesenjangan perempuan di bidang politik,” tambahnya
Lebih lanjut Marten mengatakan di Indonesia satu dari tiga anak perempuan menikah sebelum di usia 18 tahun. Bahkan, anak perempuan dari keluarga miskin juga menjadi faktor kemungkinan terjadinya pernikahan pada usia dini.
Baca juga: BKN Award 2021, Kota Gorontalo Raih Penghargaan Pemkot Tipe B
“Olehnya malalui Perda tersebut semata-mata untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, serta pemenuhan terhadap hak-hak mereka yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.
Selain itu Marten berharap malalui koordinasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melahirkan ide dan gagasan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Ari/Gopos)