GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman Provinsi Gorontalo, temukan lima maladministratif pada pelaksanaan vaksinasi di Gorontalo. Lima temuan tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, dan Gubernur Gorontalo.
Ketua Ombudsman, Alim S. Niode, menjelaskan undang-undang adalah penentu dalam pelaksanaan vaksinasi, agar hasil dari vaksinasi tersebut efektif dan efisien. Namun, pihaknya telah menemukan lima maladministratif, pada pelaksanaan vaksinasi. Seluruhnya sudah diserahkan, dan diharapkan biasa segera diperbaiki. Agar tidak jatuh pada maladministratif faktual.
“Yang boleh saya sebut sekarang adalah, pencatatan suhu penyimpanan vaksin. Kedua penangan KIPI, ketiga pemberian surat kepada masyarakat yang tidak divaksin, dengan alasan yang jelas dan bisa kita pertanggungjawabkan. Kemudian juga rencana dan evaluasi komunikasi strategis,” kata dosen Fakultas Pertanian UNG itu, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, salah satu penulis buku abad besar Gorontalo tersebut menambahkan, ada tiga kabupaten yang tidak merespon langkah dalam pemeriksaaan dan pengawasan jalanya pelaksanaan vaksinasi. Ia juga berharap, vaksinasi bisa efektif dan efisien. Pihaknya juga memaklumi kekurangan yang dialami Dinas Kesehatan, dalam pelaksanaan vaksinasi di lapangan.
“Kami kemarin hanya melakukan ini (pengawasan), hanya pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota, Kabupaten Gorontalo, dan Pohuwato. Tidak mendapat respon dari Dinas Kesehatan Bone Bolango, Dinas Kesehatan Boalemo, dan Gorontalo Utara,” jelasnya.
Tak lupa ia juga menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, Mengatakan Ombudsman telah melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan vaksinasi, pelayanan penanggulangan Covid-19 di Gorontalo.
“Ada beberapa item yang sudah disampaikan oleh pak alim tadi, yang sekiranya bisa Langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota. Di mana ombudsman tersebut melakukan pengawalan,” jelas Yana.
Selanjutnya, Ia mengatakan tampat penyimpanan vaksin sudah mempunyai termometer pengukur suhu, yakni dua sampai delapan derajat celcius. Namun, ketika suhu tersebut tidak dicatat maka akan mengakibatkan kerusakan pada vaksin.
“Suhunya sudah optimal, kemudian tidak di catat. Maka itu yang menjadi potensi maladministrasi istilah dari Ombudsman tadi. Maka item-item itu sudah dicatat, untuk provinsi kita akan menyurati dinas kabupaten/kota yang dilakukan pengawalan oleh Ombudsman,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga berterimakasih kepada Ombudsman, yang telah melakukan pengawalan terhadap jalannya vaksinasi. Sedangkan temuan-temuan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi. (Sari/gopos)