GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Dingingi Dungingi memasang baliho peringatan kawasan zona merah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Ahad (4/7/2021).
Kapolsek Dungingi, Ipda Ibnu Katsir Rizka, S.Tr.K mengatakan, pemasangan baliho tentang kawasan zona merah penyebaran covid-19 diikuti dengan imbauan penerapan protokol kesehatan.
“Kami memasangan baliho di setiap jalan masuk wilayah Dungingi untuk melaksanakan 5 M untuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi angka covid 19, tutur Ipda Ibnu Katsir.
Baca juga: Petugas Bandara Djalaluddin Positif Covid, Lion Air Grup-Garuda Tunda Penerbangan ke Gorontalo
Selain memangsang baliho, Polsek Dungingi juga turut memasang di rumah masyarakat yang sementara menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.
“Agar menjadi tanda untuk tidak keluar masuk rumah dalam posisi isolasi mandiri,” ucapnya. (muhajir/gopos)