GOPOS.ID, GORONTALO – Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang diselenggarakan Dinas Dikbudpora (Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga) Provinsi Gorontalo, sampai dengan saat ini terus berpolemik.
Bahkan Rabu (30/06/2021), polemik PPDB ini berbuntut panjang sampai di meja penyidik Ombudsman Provinsi Gorontalo, melalui aduan dari sejumlah Orang Tua Casis (Calon Siswa) yang merasa dirugikan dan keberatan atas Dinas Dikbudpora Proovinsi Gorontalo.
Persoalan yang diadukan orang tua Casis tersebut diakui Azhary Fardiansyah, seorang penyidik Ombudsman Provinsi Gorontalo.
“Aduan dan keluhannya antara lain para orang tua siswa merasa, seharusnya anak mereka dapat diterima di sekolah pada pilihan pertama yang mereka pilih saat mendaftar melalui web GRHM dengan jalur zonasi ..,”
“Namun ternyata hasilnya mereka tidak lulus, selain itu mereka juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan data dan informasi dari penyelenggara, terkait jarak zonasi untuk membandingkan yang lulus dan yang tidak lulus dari sisi jarak zonasi itu,” ujarnya.
Langkah yang akan dilakukan Ombudsman Provinsi Gorontalo sendiri, yakni melakukan verifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Namun karena permasalahan PPDB ini masuk dalam kategori laporan yang dapat di RCO (Respon Cepat Ombudsman), tentunya dalam waktu dekat ini tim akan turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut setelah memperoleh disposisi dari Kepala Perwakilan ..,”
“Jika kemudian aduan tersebut terbukti. Tentunya sesuai prosedur, Ombudsman Provinsi Gorontalo akan menerbitkan LAHP (Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan) ..,”
“Yang didalamnya memuat tindakan-tindakan korektif atas temuan tersebut, untuk ditindaklanjuti oleh si Terlapor dalam waktu 30 hari sejak LAHP tersebut diserahkan,” tegasnya.(adm-01/gopos)