GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo kembali mengingatkan penerapan protokol kesehatan di jenjang madrasah dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Imbauan ini disampaikan menyusul peningkatan 64 kasus baru covid-19 di Kabupaten Bone Bolango. Khususnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Gorontalo dimana ada 64 kasus baru diumumkan kemarin, Senin (21/6/2021). 64 kasus baru tersebut terdiri dari siswa, guru dan karyawan.
“Kita di kementerian agama lebih khusus di madrasah mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mematuhi 5M. Mudah-mudahan di madrasah baik jenjang MI, MTs, MA itu mereka senantiasa menegakkan itu,” ucap Kasubag Umum dan Humas, Kemenag Provinsi Gorontalo, Safwan Ekie.
Baca juga: Positif Covid, 64 Siswa MAN Insan Cendekia Gorontalo Diisolasi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Menag mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.
Baca juga: Kemenag Instruksikan MAN Insan Cendekia Gorontalo Tutup Mulai 21 Juni-11 Juli
Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.
“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.
“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” tandas Menag Yaqut. (muhajir/gopos)