GOPOS.ID, TILONGKABILA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembentukan dan susunan perangkat daerah Bone Bolango, resmi disahkan oleh DPRD Bone Bolango. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke 56 Selasa kemarin.
Wakil Ketua II DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau menilai perampingan OPD ini bisa menciptakan pemerintahan yang dinamis. Pemerintahan yang bisa mempertegas fungsi dinas dan badan.
“Sehingga bisa mewujudkan kelembagaan perangkat daerah, yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Serta perbaikan pelayanan publik menuju pemerintahan yang dinamis,” kata Pedro, Rabu. (16/6/2021).
Pedro Bau menuturkan perampingan struktur pemerintahan, ini menjadi opsi reformasi birokrasi. Sebab sejatinya menjadi bagian dari lahirnya Undang-undang PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca Juga: Masyarakat Adukan Kepala Desa Sukamaju Diduga Pungut Biaya Bantuan Sapi
“Tapi perampingan beberapa OPD yang merger, dengan OPD lain tidak menghilangkan fungsi pada bidang-bidang di instansi sebelumnya,” tutur Pedro.
Pedro Bau mengungkapkan, dengan adanya perampingan OPD ini, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah. Juga secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15–25 persen.
“Dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil atau ramping organisasi pemda, maka belanja barang dan jasa serta belanja pegawai juga semakin kecil. Sehingga belanja modal akan semakin besar,” ungkap Pedro.
Pedro Bau pun berterima kasih kepada Tim Pansus, yang diketuai oleh Faisal Mohi yang sudah melahirkan Ranperda ini dengan baik dan bijak.
“Sebab dalam kurun waktu satu bulan, dengan berbagai dinamika perbedaaan yang cukup keras. Tapi konstruktif semuanya bisa dilewati hingga lahirnya Ranperda ini,” tutup Pedro. (Indra/Gopos)