GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Senin (7/6/2021).
Rapat itu dilaksanakan usai adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD TA 2020. Kabupaten Blitar sendiri berhasil menyabet penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengucapkan terima kasiha kepada pihak eksekutif atas penghargaan WTP yang kembali diperoleh, walaupun di samping itu terdapat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti Pemkab Blitar.
“DPRD membahas Raperda ini untuk memastikan nanti rekomendasi yang diberikan ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen di laporan itu,” tuturnya.
Suwito juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD yang harus dikelola dengan cermat. Adanya temuan-temuan dari BPK mengharuskan Pemkab Blitar untuk lebih teliti dalam mengelola anggaran, sehingga kedepan pengelolaannya lebih hati-hati.
“Di sisi lain juga harus cepat. Realisasi anggaran di awal tahun itu juga harus mulai nampak karena APBD ini energi dari pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Suwito mengingatkan, meskipun saat ini masa transisi pemerintahan, pengelolaan anggaran harus dipercepat, baik dalam percepatan lelang maupun realisasinya. Hal itu supaya percepatan pemulihan ekonomi dapat terlaksana.
Untuk selanjutnya, setelah adanya penyampaian penjelasan Bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, DPRD Kabupaten Blitar akan menggelar Rapat Paripurna mengenai pandangan umum dari masing-masing fraksi. (mt/adv/gopos)