GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang akan diberlakukan dari 1 hingga 14 Juni 2021.
Penerapan PPKM Mikro tersebut dipaparkan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada program Newsline Metro TV secara virtual di rumah jabatan Wagub Gorontalo, Selasa (1/6/2021).
“Mulai hari ini Provinsi Gorontalo telah menerapkan PPKM Mikro yang dicanangkan oleh bapak Gubernur di Kabupaten Pohuwato. Sebelum penerapan PPKM Mikro ini Pemprov Gorontalo telah melakukan sejumlah persiapan bersama seluruh Forkopimda, termasuk meneruskan instruksi Mendagri tersebut ke kabupaten/kota,” kata Idris.
Aturan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021.
Sebelumnya PPKM Mikro baru diberlakukan di 30 provinsi. Terhitung mulai 1 Juni 2021, empat provinsi yang tersisa, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, mulai menerapkan PPKM Mikro.
Dalam PPKM Mikro diatur tentang pembatasan tempat kerja dan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, termasuk kegiatan di restoran, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW. Kepala desa atau lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
“Instruksi Mendagri tersebut kita tindaklanjuti dan pedomani dalam pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Idris.
Pemberlakuan PPKM Mikro di Provinsi Gorontalo dicanangkan oleh Gubernur Rusli Habibie di Kabupaten Pohuwato. Sebanyak 30 posko PPKM Mikro tersebar di 101 desa dan tiga kelurahan di Pohuwato. Setiap posko menyediakan peralatan tes covid-19, masker, dan obat-obatan. (rls/andi/gopos)