GOPOS.ID, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Asisten I, Kepala BKDSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak), hari kedua kerja pasca libur hari raya Idulfitri 1442 H di beberapa OPD Kabupaten Blitar, Selasa (18/5/2021).
Adapun instansi yang dilakukan sidak diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PMD, dan Dinas PU PR. Rombongan memasuki satu persatu ruangan yang ada di masing-masing OPD, dan melakukan interaksi dengan staf.
“Dalam sidak kedua kami menemukan satu OPD yang sepi. Di ruangan hanya ada beberapa saja, karena ada kegiatan lain. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Karena meninggalkan ruangan di jam aktif kerja,” ujar Mak Rini, sapaan Bupati Blitar.
Sementara itu, inspeksi mendadak tak hanya dilakukan di beberapa OPD. Tetapi juga di tempat wisata seperti, Blitar Park Garum, Candi Penataran, Kolam Renang Penataran, Gedung Amphitheater Penataran, dan Museum Pentaran bersama yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dan Kepala Dinas Pariwisata, juga Kepala Dinas Kesehatan.
Mak Rini meminta kepada seluruh pengelola wisata, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, pariwisata diperbolehkan beroperasi kembali mulai tanggal 18 Mei 2021.
“Kita pantau sudah memenuhi syarat, mulai dari tempat mencuci tangan, satgas khusus, menyediakan hand sanitizer, thermo gun dan mengatur jarak pengunjung,” terangnya.
Mak Rini menyebutkan, jika di tengah penerapan kebijakan masih ditemukan sejumlah objek wisata yang tidak mematuhi disiplin terhadap prokes Covid-19, maka dengan tegas pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola wisata. Sanksi tersebtu berupa penutupan akses sampai dengan waktu yang ditentukan.
“Saya juga minta kepada para wisatawan yang datang ke Blitar, dimohon untuk mematuhi Prokes. Karena sesuai imbauan dari presiden, kita harus bersama-sama mengurangi penyebaran Virus Corona. Agar perekonomian berjalan lancar,” imbuhnya.
Mak Rini memerintahkan kepada pengelola wisata, untuk menyiapkan satgas khusus yang bertugas mengawasi kedisiplinan pengunjung. Serta memantau jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas. (mt/gopos)