GOPOS.ID, GORONTALO – Saat menjalankan puasa umat muslim diwajibkan untuk mengendalikan hawa nafsu. Baik makan, minum, maupun syahwat dan dorongan seksual. Tetapi terkadang ada sebagian orang yang tak mampu mengendalikan hawa nafsu, hingga akhirnya melakukan masturbasi saat sedang melaksanakan puasa. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah puasa yang dijalankan sah atau batal? berikut penjelasannya.
Abu Maryam Kautsar Amri dalam buku “Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan” menjelaskan, apabila seseorang dengan paksa mengeluarkan mani’ dengan cara menggunakan tangan, menggosok-gosok ke tanah, ataupun dengan cara lain maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, Syech Muhammad Bin Sholih Al-Ustsaimin menilai perbuatan onani ini dapat membatalkan puasa. Sebagaimana hadis hadist Nabi SAW yang berbunyi “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan juga syahwat (Nafsu).
Menurutnya, masturbasi merupakan bentuk syahwat yang harus ditinggalkan saat berpuasa. Selain itu, Syech Muhammad Bin Sholih Al-Ustsaimin juga menggunakan dalil qiyas serta menganalogikannya. Dia menganologikan, muntah yang disengaja dan bekam juga membatalkan puasa karena dapat melemahkan badan. Begitupun sebaliknya, efek yang sama juga dialami oleh orang yang mengeluarkan mani dengan cara onani.
“Bila seorang merusak puasanya dengan selain jimak (Hubungan seksual), seperti makan, minum, onani, kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kafarah karena nash hanya berbicara soal jimak,”.(ramlan/gopos)