GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah melalui sistem online atau dalam jaringan (daring).
Layanan perpanjang SIM secara online ini resmi diluncurkan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
“Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemi COVID-19,” kata Sigit dalam keterangan resmi yang dilansir Humas Polda Gorontalo, Selasa (13/4/2021).
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” katanya.
Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.
“Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” katanya.
Korlantas menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .(putra/gopos)