GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pohuwato menggelar Focus Grup Discussion (FDG) terkait Problematika Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, Selasa (9/3/2021). Yakni pernikahan dini alias pernikahan di bawah umur.
Diskusi dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung.
Suharsi Igirisa mengatakan, banyak hal yang menjadi alasan terjadinya pernikahan dini. Salah satunya adalah persoalan kondisi ekonomi.
“Karena pengetahuan mereka, pengalaman mereka, karena usia terlalu dini. Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Ini tentunya yang memicu anak-anak kita tanpa berpikir panjang langsung,” ujar Suharsi.
Suharsi berharap, peran dari semua elemen menyosialisasikan terkait imbas dari pernikahan dini.
“Jadi ini hal-hal yang kita antisipasi,” tutur Suharsi.
Lebih lanjut Suharsi mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi pernikahan dini karena hal itu akan berdampak terhadap mereka.
“Diharapkan mereka menikah di usia mapan, dan mampu mengendalikan rumah tangga mereka,” ujar Suhari Igirisa.(Azhar/rls/gopos)