GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya berkaitan dengan investasi di bidang industri minuman keras mengandung alkohol.
“Terima kasih, kami mengapreasiasi langkah Bapak Presiden yang sudah mencabut Lampiran Peraturan Presiden berkaitan investasi minuman keras,” ujar Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Ustadz Abdurrahman Abubakar Bachmid, Selasa (2/3/2021).
Menurut Ustad Abdurrahman Abubakar Bachmid, minuman keras memiliki dampak buruk terhadap masyarakat. Terutama generasi muda. Oleh karena itu, MUI Gorontalo menyambut baik dan gembira langkah Presiden yang mendengar masukan dari berbagai organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah Bapak Presiden mendengar masukan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, serta organisasi lainnya. Termasuk para tokoh,” ujar Ustadz Abdurrahman Abubakar Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras).
“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021
Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, ” katanya.(adm-02/gopos)