GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah memangkas penetapan hari libur atau cuti bersama nasional tahun 2021. Pemangkasan itu dilakukan pada libur dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad, Idul Fitri 1442 Hijriyah, serta Hari Raya Natal.
Libur bersama untuk Isra Mikraj yang sebelunya ditetapkan 2 hari (11-12 Maret) 2021, dipangkas menjadi 1 hari, yakni pada 11 Maret. Kemudian untuk libur Idul Fitri 1442 Hijriyah yang sebelunya selama 6 hari dipangkas mejadi 3 hari. Tanggal 17, 18, 19 Mei 2021 yang selumnya ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri 1442 Hijriyah ditiadakan alias dihapus.
Demikian pula untuk libur Natal 2021 dikurangi sehari, yaitu libur bersama pada 27 Desember 2021.
Pemangkasan hari libur nasional ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri PAN-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menerangkan cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Lebih lanjut mantan Mendikbud itu menjelaskan alasan pengurangan libur. Yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat,” tuturnya.(adm-02/gopos)